Mentan Ungkap Dugaan Jaringan Mafia Beras yang Rugikan Konsumen Rp 98 Triliun

Kamila Meilina
30 Juli 2026, 11:07
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin rapat koordinasi pembahasan pengembangan dan upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/tom.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin rapat koordinasi pembahasan pengembangan dan upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia dalam tata niaga beras nasional yang dinilai telah merugikan konsumen hingga Rp98 triliun. Kerugian itu berasal dari peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, sementara praktik serupa pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian tambahan hingga Rp71,9 triliun per tahun.

Menurutnya, praktik yang terjadi bukan sekadar pelanggaran bisnis, melainkan telah merampas hak masyarakat sebagai konsumen. "Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," ujar Amran dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Amran menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025. Dana itu disalurkan melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp63 triliun, transfer ke daerah Rp22,17 triliun, serta pembiayaan Rp0,05 triliun.

Dengan dukungan subsidi, produksi padi nasional mencapai nilai Rp537 triliun atau setara produksi beras 34,69 juta ton. Namun, menurut Amran, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak berimbang.

Ia menyebut petani hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun, sementara pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) menikmati porsi terbesar hingga Rp259 triliun. 

Bahkan, pemerintah menemukan satu grup perusahaan diduga memperoleh keuntungan tidak wajar mencapai Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras. "Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Rantai pasok beras saat ini dinilainya masih dikuasai oleh pengusaha besar yang memanfaatkan berbagai insentif pemerintah untuk kepentingan komersial. Sebagian di antaranya disebut mengambil keuntungan dengan menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Hasil pengawasan pemerintah juga menunjukkan sebanyak 85,56% sampel beras premium yang diperiksa tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75% atau setara 12,2 juta ton diperkirakan melanggar standar mutu atau merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen dengan nilai kerugian mencapai Rp98 triliun.

Selain persoalan mutu, Amran menyoroti ketimpangan penguasaan pasokan gabah nasional. Dari total produksi gabah sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai 40% pasokan atau sekitar 25 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan serapan 161.401 penggilingan skala kecil yang juga menguasai 40% pasokan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan konsentrasi penguasaan pasar yang tinggi di tangan segelintir pelaku usaha.

Pemerintah juga menilai rantai distribusi beras yang panjang menjadi salah satu penyebab tingginya margin perdagangan. Saat ini, beras harus melewati pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pengecer sebelum sampai ke konsumen. Rantai tersebut diperkirakan menghasilkan margin bagi para perantara mencapai Rp313,08 triliun.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memangkas jalur distribusi dari petani langsung ke konsumen. Skema tersebut diperkirakan dapat menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan masyarakat hingga Rp50 triliun.

Polemik Beras Fortifikasi 

Selain beras premium, Kementerian Pertanian juga menemukan persoalan pada peredaran beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026, dari 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa, hanya tiga merek yang memenuhi standar, sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Padahal, harga rata-rata beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai Rp22.665 per kilogram atau jauh di atas HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Dengan asumsi 30% konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun setiap tahun.

Pemerintah ke depannya akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dan mencabut izin usahanya.

Biaya tambahan untuk memproduksi beras fortifikasi sebenarnya hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram dinilai jauh melampaui harga yang seharusnya.

Pemerintah yang tidak melakukan impor beras selama dua tahun terakhir seiring tercapainya swasembada justru mempersempit ruang gerak mafia beras.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum terus menindak jaringan mafia beras hingga ke akar serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan petani dan konsumen.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...