Wajib Halal Dimulai Oktober, Jutaan Bisnis Makanan Minuman Disebut Belum Siap
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyoroti kesiapan industri makanan dan minuman (mamin) kecil dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, pelaku industri mamin skala menengah dan besar dinilai relatif siap menghadapi aturan tersebut. Menurutnya, sebagian besar anggota GAPMMI dari kelompok usaha menengah dan besar telah memiliki sertifikat halal.
"Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap, karena saya cek kebanyakan anggota yang menengah besar sudah bersertifikat," ujar Adhi ditemui usai konferensi pers Food Ingredients Asia 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Namun, kondisi berbeda terjadi pada industri kecil dan rumah tangga. Adhi menilai kelompok usaha tersebut masih menjadi tantangan karena banyak yang belum memiliki sertifikat halal.
Ia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sekitar 1,7 juta unit industri kecil dan rumah tangga pangan di Indonesia. Sementara itu, menurutnya, jumlah yang telah memiliki sertifikat halal masih di bawah 1 juta unit.
"Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum. Kalau data BPS itu sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan," katanya.
Menurut Adhi, pemerintah sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil melalui skema self-declaration. Namun, ia menilai percepatan sertifikasi tetap diperlukan agar pelaku industri kecil tidak tertinggal ketika kewajiban halal mulai berlaku.
"Ini yang menjadi tantangan. Meskipun pemerintah sudah memberikan kemudahan self-declaration, menurut saya kita harus pikirkan, jangan sampai nanti mereka ini ketinggalan," ujarnya.
Adhi menilai kesiapan industri kecil perlu menjadi perhatian bersama menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026.
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024.
Mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban diperluas, termasuk untuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor.
Untuk industri makanan dan minuman, kewajiban tersebut tidak hanya mencakup produk akhir. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.
Selain makanan dan minuman, kewajiban itu mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
BPJPH juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Jaminan Produk Halal. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
