Tarif Ekspor ke Eropa 0% tapi UMKM Terancam Terbebani Biaya Sertifikasi
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penghapusan tarif perdagangan melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) tidak otomatis membuat ekspor Indonesia ke pasar Eropa melonjak. Salah satu tantangan yang perlu diantisipasi yakni hambatan non-tarif, termasuk biaya sertifikasi yang dapat membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
IEU-CEPA dijadwalkan mulai diterapkan pada 2027. Sekitar 90% pos tarif perdagangan akan dihapus melalui perjanjian tersebut.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, keberhasilan IEU-CEPA tidak cukup hanya diukur dari penghapusan tarif. Menurut dia, yang lebih penting yakni memastikan fasilitas tarif ini benar-benar meningkatkan volume dan nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa.
“Yang lebih penting yakni bagaimana setelah tarif menjadi 0%, volume dan nilai ekspor Indonesia benar-benar meningkat, produk yang diekspor semakin bernilai, dan semakin banyak perusahaan Indonesia, termasuk UMKM, yang bisa masuk ke pasar Eropa,” kata Erwin kepada Katadata.co.id, Jumat (28/8).
Menurut Erwin, penghapusan tarif pada sebagian besar pos perdagangan akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Eropa. Selama ini, produk Indonesia harus bersaing dengan negara lain yang telah lebih dulu memiliki perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa.
Namun, pelaku usaha perlu benar-benar memanfaatkan fasilitas tarif tersebut. Eksportir juga perlu menyesuaikan produksi dengan kebutuhan dan ketentuan perdagangan di Uni Eropa.
Erwin mengingatkan fasilitas tarif dapat memiliki pemanfaatan yang rendah apabila eksportir belum memahami aturan yang berlaku.
“Jangan sampai fasilitas tarif sudah tersedia tetapi pemanfaatannya rendah karena eksportir kita belum memahami aturan asal barang, standar produk, ataupun prosedur untuk memperoleh tarif preferensial,” ujarnya.
Hambatan Non-Tarif Jadi Tantangan
Selain aturan asal barang atau Rules of Origin, Kadin melihat hambatan non-tarif akan menjadi tantangan bagi eksportir Indonesia setelah IEU-CEPA diterapkan.
Erwin mengatakan Uni Eropa memiliki berbagai persyaratan terkait ketertelusuran, lingkungan, keamanan produk, ketenagakerjaan, sertifikasi, tindakan sanitasi dan fitosanitasi, hingga hambatan teknis perdagangan.
Sejumlah regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR), serta berbagai ketentuan terkait lingkungan hidup, sosial dan tata kelola (ESG) dan jejak karbon juga perlu dipersiapkan oleh industri Indonesia.
Tantangan tersebut terutama dapat dirasakan oleh UMKM serta perusahaan menengah. Pasalnya, biaya sertifikasi, pengujian, penelusuran, hingga penyesuaian proses produksi dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, Erwin menilai pemerintah perlu membantu pelaku usaha bukan hanya dalam membuka akses pasar, tetapi juga memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
Daftar Sektor Berpeluang Genjot Ekspor ke Eropa
Meski menghadapi tantangan tersebut, sejumlah sektor berpotensi mendapatkan manfaat dari akses pasar yang lebih luas ke Uni Eropa.
Sektor tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, produk kayu, makanan dan minuman, perikanan, produk pertanian dan perkebunan, serta berbagai produk manufaktur.
Indonesia juga perlu mendorong ekspor produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Beberapa sektor yang dinilai memiliki peluang antara lain produk hilirisasi mineral, komponen otomotif, elektronik, produk kimia, peralatan energi terbarukan, dan produk berbasis ekonomi hijau.
Khusus sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan furnitur, peningkatan akses ke pasar Eropa dinilai penting. Pertumbuhan ekspor di sektor tersebut dapat berdampak terhadap terciptanya dan perlindungan lapangan kerja di dalam negeri.
