Putusan Pengadilan Singapura Buka Jalan Pelacakan Aset Sritex
Pengadilan Singapura membuka jalan bagi pengurus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk menelusuri dan mengejar aset perusahaan yang berada di Singapura. Putusan ini juga bisa menjadi acuan untuk kasus serupa bagi perusahaan Indonesia yang pailit dan memiliki aset di Negeri Singa.
Dikutip dari Bloomberg pada Kamis (3/9), Singapore International Commercial Court (SICC) pekan lalu mengakui proses kepailitan Sritex yang berlangsung di Indonesia. Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada pengurus kepailitan untuk mengamankan dan menyelidiki aset Sritex di Singapura.
Putusan ini penting bagi para kreditur Sritex yang selama ini mempertanyakan penggunaan dana sebesar US$ 725 juta dari penerbitan obligasi yang tercatat di Singapore Exchange pada 2016-2020.
Pengurus kepailitan Sritex sebelumnya mengatakan belum mengetahui secara pasti bagaimana dana tersebut digunakan. Mereka juga masih mencari tahu apakah dana tersebut dikirim ke perusahaan Sritex di Indonesia atau masih berada di Singapura.
Pengacara WongPartnership, Smitha Menon, mengatakan putusan tersebut dapat membantu pengurus kepailitan melacak dana obligasi Sritex yang berada di luar Indonesia.
"Sepengetahuan saya, ini merupakan putusan pertama yang dipublikasikan terkait pengakuan kepailitan perusahaan Indonesia di Singapura," kata Menon, dikutip dari Bloomberg (3/9).
Menurut Menon, dampak langsung dari putusan tersebut adalah terbukanya peluang untuk menelusuri dana hasil penerbitan obligasi Sritex yang berada di luar negeri.
Bisa Jadi Acuan untuk Kasus Lain
Singapura selama ini menjadi salah satu tempat bagi perusahaan Indonesia untuk melakukan restrukturisasi utang ketika mengalami masalah keuangan.
Beberapa perusahaan yang pernah menjalani proses restrukturisasi dengan keterkaitan Singapura antara lain PT Garuda Indonesia, PT Pan Brothers Tbk, dan PT Modernland Realty Tbk.
Putusan dalam kasus Sritex memberikan jalan yang lebih jelas bagi pengurus kepailitan perusahaan Indonesia untuk mencari informasi dan menelusuri aset di Singapura, selama memiliki dasar hukum yang cukup.
Co-head of corporate restructuring and workouts serta head of Indonesia group di Drew & Napier, Julian Kwek, mengatakan putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya memulihkan aset perusahaan Indonesia di luar negeri.
"Selama ini, upaya untuk memulihkan aset atau menagih utang dari perusahaan Indonesia di luar Indonesia tidak mudah dilakukan," ujar Kwek.
Menurut Kwek, pengakuan proses kepailitan Sritex oleh pengadilan Singapura memberikan jalan yang lebih jelas bagi pengurus kepailitan untuk mendapatkan bukti dan informasi mengenai aset, dana, dan transaksi Sritex yang berada di Singapura.
Sritex Telusuri Seluruh Aset
Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil dan pakaian terbesar di Indonesia. Perusahaan ini pernah memproduksi pakaian untuk sejumlah merek global, termasuk H&M, Uniqlo, dan Zara.
Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah mengalami masalah keuangan akibat penurunan pesanan selama pandemi Covid-19.
Founder and Director RCLT Law Corporation, Remy Choo Zheng Xi, yang mewakili pengurus kepailitan Sritex dalam proses di Singapura, mengatakan pihaknya akan mencari berbagai cara untuk memulihkan aset perusahaan.
Pengurus kepailitan juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan Indonesia untuk menyelidiki dan mengejar aset Sritex yang berada di luar negeri.
Namun, pengadilan Singapura membatasi kreditur untuk mengeksekusi jaminan atas properti Sritex di Singapura tanpa izin dari pengadilan atau pengurus kepailitan.
Hakim menilai pembatasan tersebut diperlukan karena ada kekhawatiran bahwa sebagian jaminan yang diberikan sebelumnya mungkin bermasalah.
Smitha Menon mengatakan adanya dugaan penipuan, penggelapan, dan korupsi, termasuk terkait pencairan pinjaman yang diduga tidak sah, dapat menjadi alasan untuk memeriksa kembali transaksi, jaminan, atau pengalihan aset yang dilakukan sebelumnya.
