Asosiasi Alih Daya: Pembatasan Outsourcing Terlalu Ketat Bisa Picu PHK

Kamila Meilina
1 Oktober 2026, 16:08
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengkhawatirkan pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan akan berdampak pada keberlangsungan pekerja alih daya alias outsourcing. 

Ketua Umum ABADI Mira Sonia menilai pembatasan yang terlalu ketat dinilai berpotensi membuat sebagian pekerja kehilangan pekerjaan formal dan beralih ke sektor informal. Ia berharap pengaturan dalam undang-undang baru tidak mempersempit ruang kerja outsourcing secara berlebihan.

“Jangan sampai pembatasannya ini terlalu sempit sehingga membuat pekerja alih daya yang saat ini sudah bekerja memiliki kesempatan untuk pekerjaannya menjadi hilang,” kata Mira dalam konefernsi pers di Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

ABADI telah melakukan survei terhadap pekerja alih daya yang menjadi bagian dari perusahaan anggotanya. Survei tersebut mencakup sekitar 650 ribu pekerja dari berbagai sektor.

Hasil survei menunjukkan sekitar 320 ribu pekerja berpotensi tidak terserap oleh perusahaan pengguna apabila pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada empat bidang.

“Dari 650 ribu (pekerja) yang kita survei, kalau misalkan pembatasan empat bidang diterapkan, ternyata ada 320 ribu yang tidak bisa diserap,” ujarnya.

Dengan demikian, angka itu setara dengan sekitar 49% dari pekerja yang masuk dalam survei ABADI. Mira menegaskan angka tersebut bukan gambaran seluruh pekerja outsourcing di Indonesia, melainkan hasil survei terhadap pekerja yang menjadi cakupan survei ABADI.

Menurut dia, pekerja yang tidak lagi dapat diserap perusahaan pengguna menghadapi dua kemungkinan. Mereka dapat kehilangan pekerjaan sebagai pekerja outsourcing atau mencari pekerjaan lain di sektor informal.

“Apakah mereka di-PHK, tidak bisa lagi bekerja di perusahaan outsource, tapi juga tidak bisa diserap oleh perusahaan pengguna. Lalu ketika mereka tidak bisa lagi diserap oleh perusahaan pengguna, apakah mereka bekerja lain menjadi pekerja informal atau tidak bekerja?” katanya.

Mira menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pembentuk undang-undang karena tujuan perlindungan pekerja semestinya juga mencakup perluasan kesempatan kerja formal.

Khawatir Kerja Sama Antarperusahaan Ikut Terbatas

Selain dampak terhadap pekerja, ABADI juga menyoroti kemungkinan aturan baru membatasi kerja sama bisnis antarperusahaan. 

Pihaknya mendengar adanya usulan untuk menghapus atau melarang penyedia jasa tenaga kerja (labor supply) serta membatasi pemborongan pekerjaan hanya pada empat bidang.

Menurut dia, apabila pembatasan tersebut turut mencakup kerja sama bisnis antarperusahaan, dampaknya tidak hanya dirasakan industri outsourcing, tetapi juga sektor usaha lain.

“Jadi kita akan kembali lagi bahwa diaturnya kerja sama antarperusahaan ini akan banyak sektor yang sangat terdampak,” ujarnya.

Ia mencontohkan perusahaan dapat kehilangan kesempatan bekerja sama dengan penyedia jasa di bidang teknologi informasi, pusat data (data center), hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penyedia jasa pemborongan pekerjaan.

Karena itu, Mira meminta pembentuk undang-undang membedakan secara jelas hubungan kerja dalam ketenagakerjaan dengan hubungan perdata antarperusahaan.

“Diperlukan pemahaman yang jelas mengenai ranah hubungan perdata antarperusahaan dan ranah ketenagakerjaan. Kekeliruan dalam membedakan keduanya dapat menimbulkan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan,” katanya.

“Perlu diperhitungkan konsekuensinya apabila pembatasan kerja antarperusahaan mengharuskan dunia usaha mengerjakan semuanya sendiri. Karena itu akan menjadi kemunduran bagi kita semua,” katanya.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...