Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu memperhatikan penciptaan lapangan kerja formal.
Apindo menyoroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar memperhatikan keseimbangan perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja untuk menjaga daya saing investasi Indonesia.
DPR melalui Wakil Ketua Saan Mustopa menargetkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan selambatnya pekan depan untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi sebelum masa reses.
Revisi UU Ketenagakerjaan akan menetapkan magang bukan hubungan kerja sebagai jalan tengah antara tuntutan buruh dan pemerintah, lengkap dengan batas waktu untuk cegah eksploitasi.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) berunjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan menyampaikan petisi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
HIMKI mendesak RUU Ketenagakerjaan mempertimbangkan karakter industri furnitur dan kerajinan yang fluktuatif dalam pengaturan PKWT dan alih daya untuk kepastian usaha.
Draf sandingan yang disampaikan koalisi buruh memuat sepuluh isu strategis yakni pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, hingga pekerja kontrak.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan aspek perlindungan pekerja dan perluasan akses kerja harus berimbang dan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.