Sertifikasi Halal Wajib Mulai 18 Oktober, Pemerintah Diminta Tak Bebani UMK

Kamila Meilina
8 Oktober 2026, 19:25
Pedagang menata produk bir pletok kemasan yang sudah bersertifikat halal di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan agar para pelaku usaha mematuhi aturan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada
ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/agr
Pedagang menata produk bir pletok kemasan yang sudah bersertifikat halal di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan agar para pelaku usaha mematuhi aturan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026 sebagai bagian langkah memastikan terjaganya kepercayaan konsumen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kewajiban sertifikasi halal akan diperluas mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan syariah, tetapi juga berpotensi mendorong daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.

Guru Besar Ekonomi Islam UIN, Muhammad Nurianto Al Arif, mengatakan sertifikasi halal dapat memberikan sejumlah manfaat ekonomi, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen hingga membuka akses pasar yang lebih luas.

"Dari perspektif ekonomi Islam, kewajiban sertifikasi halal merupakan kebijakan yang positif karena tidak hanya berkaitan dengan aspek kepatuhan syariah, tetapi juga memberikan perlindungan konsumen, kepastian hukum, transparansi, dan jaminan kualitas produk," kata Al Arif kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).

Menurut dia, konsep halal dalam ekonomi modern tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga mencakup kepercayaan konsumen, keterlacakan atau traceability, serta jaminan kualitas.

Mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal semakin luas, termasuk makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen, bahan baku, serta sejumlah barang gunaan.

Jangan Bebani UMK

Namun, Al Arif menilai penerapan kewajiban tersebut tetap perlu memperhatikan beban yang dihadapi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dalam jangka pendek, sertifikasi halal dapat menjadi tambahan biaya dan beban administratif bagi pelaku usaha. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan proses sertifikasi mudah, murah, bahkan gratis bagi kelompok usaha yang membutuhkan.

"Namun, dalam jangka menengah dan panjang, sertifikasi halal sebaiknya dilihat sebagai investasi, bukan sekadar biaya kepatuhan," ujarnya.

Dia mengatakan sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, membuka akses pasar yang lebih luas, serta meningkatkan daya saing. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sertifikasi halal berpotensi lebih besar apabila ekosistem pendukungnya berjalan dengan baik.

Potensi Pasar Halal Global

Al Arif menilai potensi ekonomi dari penguatan sertifikasi halal cukup besar. Sertifikasi halal dapat berfungsi sebagai persyaratan untuk memasuki pasar sekaligus menjadi keunggulan kompetitif bagi produk Indonesia.

Menurut dia, standardisasi halal yang semakin kuat dapat membantu Indonesia tidak hanya membangun pasar halal domestik, tetapi juga memperkuat posisi sebagai pemasok produk halal global.

"Pasar globalnya sendiri sangat besar. Pengeluaran konsumen Muslim untuk sektor-sektor ekonomi halal mencapai sekitar US$2,43 triliun pada 2023 dan diproyeksikan mencapai US$3,36 triliun pada 2028," katanya.

Indonesia telah berada di peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator. Tantangan berikutnya adalah mengubah besarnya pasar domestik menjadi kekuatan produksi dan ekspor.

Karena itu, dia menilai kebijakan wajib halal tidak seharusnya berhenti sebagai kebijakan administratif. Kebijakan tersebut perlu diarahkan menjadi bagian dari strategi industri untuk membangun ekosistem halal dari hulu hingga hilir.

Ekosistem tersebut mencakup bahan baku, produksi, sertifikasi, pembiayaan, logistik, pemasaran, hingga ekspor.

"Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi halal bukan hanya menjamin produk halal, tetapi juga menjadikan produk Indonesia lebih berkualitas, terpercaya, kompetitif, dan bernilai tambah tinggi," ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...