Wajib Sertifikasi Halal Indonesia Disorot, Malaysia-Thailand Lebih Fleksibel

Kamila Meilina
14 Oktober 2026, 12:44
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam Katadata Policy Dialogue \"Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi\" di Jakarta, Rabu (14/10).
Katadata/Hari Widowati
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam Katadata Policy Dialogue \"Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi\" di Jakarta, Rabu (14/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Paramadina Public Policy Institute (PPI) menyoroti beban regulasi sertifikasi halal di Indonesia yang dinilai lebih besar dibandingkan Malaysia dan Thailand. Kedua negara tersebut menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dengan mengandalkan sertifikasi halal sukarela untuk sebagian besar produk, sementara Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk hampir semua produk.

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan halal di Indonesia mencakup sekitar 180 sektor. Menurut dia, cakupan yang luas membuat beban sertifikasi bagi pelaku usaha lebih besar, sementara peran pemerintah juga sangat kuat.

“Jadi kita itu yang di-cover terlalu banyak, biayanya mahal, tetapi juga peran pemerintah tinggi,” kata Wijayanto dalam Diskusi Publik Katadata bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?, di Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dalam risetnya, PPI membandingkan aturan halal di sejumlah negara berdasarkan besarnya peran pemerintah dan beban yang harus ditanggung pelaku usaha. Hasilnya, aturan Indonesia dinilai paling mirip dengan Brunei, yang sama-sama menerapkan kewajiban luas dengan peran negara yang dominan.

Sebaliknya, Malaysia dan Thailand tetap melibatkan pemerintah dalam penjaminan halal, tetapi dengan kewajiban yang lebih ringan bagi pelaku usaha. Wijayanto mengatakan, Malaysia mewajibkan sertifikasi halal untuk makanan dan kosmetik.

Sejumlah negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar, juga dinilai lebih fleksibel dalam menerima produk impor yang telah memiliki sertifikat halal dari lembaga di negara asalnya. Penerimaan ini dilakukan melalui mekanisme saling pengakuan atau mutual recognition agreement (MRA), sehingga pemeriksaan produk halal tidak perlu diulang sepenuhnya.

Menurut Wijayanto, aturan halal di Indonesia tidak hanya mencakup banyak jenis produk, tetapi juga memeriksa berbagai tahapan, mulai dari bahan baku hingga logistik dan distribusi. Prosedur ini dinilai menambah kerumitan, terutama karena banyaknya instansi yang terlibat.

Ia menyebut ada tujuh kementerian dan total 14 kementerian atau lembaga yang perlu dikoordinasikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi yang kurang baik dan aturan antarkementerian yang beririsan pun menjadi tantangan.

“Kenapa rumit? Terlalu banyak institusi yang terlibat, dan sering kali koordinasinya tidak bagus. Kemudian regulasinya juga antarkementerian sering kali beririsan,” ujarnya.

Karena itu, Wijayanto menilai penyederhanaan prosedur dan perbaikan koordinasi antarlembaga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan halal agar perlindungan konsumen tetap terjaga tanpa menambah beban usaha secara berlebihan.

Beda Aturan Indonesia dengan Malaysia dan Thailand

Managing Director Paramadina Public Policy Institute Muhammad Rosyid Jazuli membandingkan kewajiban, biaya sertifikasi, mekanisme pemeriksaan impor, dan kinerja ekspor halal Indonesia dengan Malaysia dan Thailand.

Di Indonesia, biaya sertifikasi halal berkisar dari Rp0 bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi ketentuan fasilitasi hingga sekitar Rp33,6 juta per sertifikat, bergantung pada skema dan kebutuhan sertifikasi. 

PPI mencatat sekitar 11 juta produk telah bersertifikat halal. Indonesia juga berada di peringkat kelima sebagai eksportir produk halal ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), berdasarkan data yang dirujuk dalam kajian tersebut.

Sementara itu, Malaysia menerapkan sertifikasi halal sukarela, kecuali untuk daging impor. Biaya sertifikasinya berkisar RM100 hingga RM1.000 per tahun atau sekitar Rp438 ribu hingga Rp4,38 juta. Malaysia mencatat nilai ekspor halal sebesar RM68,5 miliar atau sekitar Rp300 triliun.

Thailand juga menerapkan pendekatan sukarela untuk sertifikasi halal. Biayanya disebut mulai sekitar 10.000 baht atau Rp5,34 juta, sedangkan nilai ekspor halalnya mencapai 222 miliar baht atau sekitar Rp119 triliun.

Di Malaysia, penjaminan halal dilakukan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Adapun Thailand mengandalkan Central Islamic Council of Thailand (CICOT) bersama Halal Science Center. Di Indonesia, penyelenggaraan jaminan produk halal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan penetapan kehalalan melalui mekanisme fatwa MUI.

Perbedaan kebijakan itu dinilai perlu dikaji untuk melihat bagaimana desain regulasi dapat menjaga perlindungan konsumen sekaligus mendukung daya saing usaha. 

Meski demikian, ia mengakui cakupan sertifikasi Indonesia yang luas sebagai salah satu kelebihan. Karena itu, evaluasi kebijakan diperlukan untuk menjaga perlindungan konsumen sekaligus memastikan kewajiban sertifikasi tidak menambah beban pelaku usaha secara berlebihan.



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...