RI dan Korea Selatan Sepakati Koridor Perjalanan Bisnis dan Diplomatik

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Agustus 2020, 16:42
Korea Selatan, diplomatik, koridor perjalanan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Seskab Pramono Anung mengikuti KTT ASEAN ke-36 secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).

Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor) guna memfasilitasi perjalanan bisnis, diplomatik, dan dinas selama pandemi corona. Kesepakatan tersebut akan berlaku mulai Senin, 17 Agustus 2020.

“Oleh karena itu pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara online, Kamis (13/8) dikutip dari Antara.

Kesepakatan dibuat antara Retno Marsudi dan Menlu Korsel Kang Kyung-wha pada Rabu malam (12/8). Pengaturan koridor perjalanan dengan Korsel adalah yang kedua dimiliki Indonesia, setelah kesepakatan dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk penerapan mekanisme yang sama dan mulai berlaku sejak 29 Juli 2020.

Retno mengatakan pembahasan pengaturan koridor perjalanan dengan Korsel membutuhkan waktu lama guna memastikan bahwa pengaturan tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. “Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa travel corridor dengan Korea Selatan ini diperuntukkan  pebisnis esensial, kalangan diplomatik, serta dinas dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata,” kata Retno.

Pengaturan ini diharapkan dapat memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara, agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan protokol kesehatan, di tengah pandemi yang mengancam dunia.

Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemlu Santo Darmosumarto mengatakan penguatan sistem pengujian dan pengawasan antara Indonesia dengan negara mitra adalah kunci dalam penerapan pengaturan koridor perjalanan. "Protokol kesehatan baik di Indonesia, UAE, atau Korea tidak (ada yang) dikurangi atau didiskon untuk memfasilitasi pengaturan tersebut,” kata Santo.

Selain dengan UAE dan Korea Selatan, Indonesia juga telah mengusulkan kerja sama pengaturan koridor perjalanan di kawasan ASEAN. Dokumen yang berisi usulan Indonesia mengenai pengaturan tersebut saat ini masih dipelajari oleh negara-negara anggota.

Di banding negara-negara Asia lainnya, Indonesia memiliki tingkat tingkat kepositifan kasus corona (positivity rate) paling tinggi.
WHO menetapkan batas maksimal positivity rate sebesar 5%. Namun, angkanya di Indonesia jauh melampaui batas tersebut, yakni 12,7% hingga Selasa (4/8). Berikut grafik databoks:

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...