Filipina Cabut Larangan Masuk Bagi WNI dan Warga 9 Negara Lain
Presiden Filipina Rodrigo Duterte mencabut larangan masuk bagi pendatang asal Indonesia dan sembilan negara lainnya. Aturan larangan masuk sudah diberlakukan sejak akhir April dengan tujuan mencegah penularan Covid-19.
Selain Indonesia, Filipina mencabut larangan masuk kepada pendatang asal India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, Thailand, dan Malaysia.
"Presiden Rodrigo Roa Duterte menyetujui rekomendasi dari Inter-Agency Task Force (IATF) untuk mencabut pembatasan perjalanan di India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, Malaysia, dan Indonesia mulai 6 September 2021,” kata Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque pada Sabtu (4/9), dikutip dari Philippines News Agency (PNA), Senin (6/9).
Kendati demikian, Roque mengatakan bahwa wisatawan dari Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, dan Malaysia harus menghabiskan 14 hari di karantina pada saat kedatangan.
"Namun, pelancong internasional yang datang dari negara-negara yang disebutkan di atas harus mematuhi protokol masuk, pengujian, dan karantina yang sesuai," kata Roque.
Izin masuk ke Filipina tidak berlaku kepada semua wisatawan asing, Mereka hanya mengizinkan warga asing pemegang visa khusus seperti diplomat dan pasangan asing warga negara Filipina yang diperbolehkan masuk ke sana.
Dilansir dari Reuters, Filipina sudah berulang kali memperpanjang larangan ini sebelum akhirnya resmi dicabut hari ini (6/9).