Warga Singapura Hanya Diizinkan Berkunjung ke Batam-Bintan 14 Hari

Image title
Oleh Maesaroh
1 Februari 2022, 12:54
travel bubble, singapura, batam, bintan, visa
Kemenparekraf
\Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno (kaos putih kanan) saat meninjau kesiapan pelaksanaan travel bubble di Batam, Kepulauan Riau, dengan mengunjungi Pelabuhan Nongsapura, Jumat (21/1/2022)

Pemerintah Indonesia akan menerbitkan Bebas Visa Kunjugan bagi warga Singapura yang berkunjung ke Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Visa tersebut berlaku hanya 14 hari.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam.

Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan atau tarvel bubble antara Bintan, Batam dan Singapura.

Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.

 Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerakan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

"Dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari.”, kata  Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resmi, Selasa (1/2).

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...