Identitas dan Peran 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS

Aryo Widhy Wicaksono
10 Mei 2022, 11:56
Warga yang mengungsi, meninggalkan Idlib, berada di atas truk dengan harta benda mereka di Azaz, Suriah, Sabtu (15/2/2020).
ANTARA FOTO/REUTERS/Khalil Ashawi
Warga yang mengungsi, meninggalkan Idlib, berada di atas truk dengan harta benda mereka di Azaz, Suriah, Sabtu (15/2/2020).

Kantor Pengawasan Aset Asing atau Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) telah memblokir aset serta melarang segala bentuk aktivitas keuangan, dengan lima warga negara Indonesia (WNI) fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang beroperasi di Indonesia, Suriah, dan Turki.

Menurut laman resmi Departemen Keuangan AS, Muhammad Dandi Adhiguna alias Dandi Adhiguna Lesmana, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Dini Ramadhani, serta Dwi Dahlia Susanti dianggap memiliki peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan para ekstremis ke Suriah dan daerah lain tempat ISIS beroperasi.

“Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak yang rentan di Suriah,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson, dalam keterangannya pada laman resmi Departemen Keuangan AS, Selasa (10/5). 

Pemerintah AS menyebut Susanti telah menjadi fasilitator keuangan ISIS sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan pengiriman dana yang melibatkan berbagai individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.

Pada akhir 2017, Susanti membantu suaminya mengirimkan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS. Saat itu, Susanti mengalihkan sekitar USD 500 dari dana tersebut untuk para pendukung ISIS yang berada di jaringannya sendiri.

Pada awal 2021, Susanti telah memfasilitasi pengiriman uang dari Indonesia ke Suriah untuk memberikan dana kepada beberapa individu di berbagai kamp pengungsi. Dalam beberapa kasus, dana ini digunakan untuk menyelundupkan anak-anak remaja keluar dari kamp, untuk selanjutnya mereka diterima pejuang ISIS dan kemungkinan menjadi rekrutmen anak-anak untuk ISIS.

Sementara Rudi Heryadi pada pertengahan 2019 memberi tahu seorang rekan sesama jaringannya, mengenai potensi melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS. Daerah itu di antaranya Afghanistan, Mesir, dan sebagian negara di benua Afrika, serta Yaman.

Heryadi juga meminta donasi untuk perjalanan tersebut dan keluarganya. Pada 24 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Heryadi alias Abah alias Yunus atas tuduhan terorisme, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Untuk Ari Kardian, sebelumnya telah didakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Ari juga mendapat vonis tiga tahun penjara.

Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi dan Ari Kardian ditunjuk berdasarkan E.O. 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung, ISIS.

Sementara Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani dianggap sebagai kaki tangan dari Susanti sebagai fasilitator keuangan. Dalam berbagai kesempatan, Adhiguna memberikan bantuan kepada Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.

Adhiguna juga menyarankan Susanti untuk menggunakan rekening pribadinya. Pada akhir 2021, Adhiguna mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya ke Susanti.

Sedangkan Dini Ramadhani, diketahui beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Susanti.

Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani ditunjuk berdasarkan E.O. 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material untuk, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung, Susanti.

Survei menunjukkan mayoritas publik di Indonesia menolak perjuangan ISIS

Sebelumnya Departemen Keuangan AS memblokir semua properti dan kepentingan di properti kelima WNI tersebut yang berada di AS atau dalam kepemilikan atau kendali warga AS. Termasuk setiap entitas yang mereka miliki secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih, secara sendiri-sendiri, atau dengan orang-orang lain yang diblokir, wajib dilaporkan ke OFAC.

OFAC akan melarang semua transaksi yang melibatkan properti atau kepentingan apa pun di properti yang ditunjuk atau diblokir, kecuali memiliki izin khusus oleh OFAC. 

Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam transaksi tertentu dengan kelima individu ini juga berrisiko menerima sanksi sekunder sesuai dengan E.O. 13224. Berdasarkan otoritas ini, OFAC dapat melarang atau memberlakukan persyaratan ketat pada pembukaan atau mempertahankan rekening koresponden atau rekening utang di AS melalui lembaga keuangan asing, yang dengan sengaja melakukan atau memfasilitasi transaksi signifikan berdasarkan Specially Designated Global Terrorist.

Kekuatan dan integritas sanksi OFAC tidak hanya berasal dari kemampuannya untuk menunjuk dan menambahkan orang ke Daftar SDN, tetapi juga dari kesediaannya untuk mengeluarkan orang dari Daftar SDN sesuai dengan hukum. Tujuan akhir dari sanksi bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk membawa perubahan positif dalam perilaku.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...