Pertama dalam Sejarah, Korsel Hukum Mantan Warga Terkait Senjata Korut

Image title
28 Juni 2023, 19:29
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol.
ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol.

Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan sanksi terhadap dua individu dan dua entitas atas dugaan keterlibatan mereka dalam program pengembangan senjata nuklir Korea Utara pada Rabu (28/6).

Sanksi tersebut diberikan kepada Choi Chon Gon, mantan warga negara Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraa Rusia dan seorang warga negara Korea Utara yang membantu aktivitas Choi. Korsel juga memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang dimiliki Choi untuk menjalankan misinya.

Mengutip Reuters, Choi dituduh membantu kegiatan keuangan Korut yang dilakukan secara ilegal. Aktivitas itu dianggap melanggar sejumlah kesepakatan Dewan Keamanan PBB setelah ia memperoleh kewarganegaraan Rusia.

Mengutip media Korea Selatan Yonhap, Choi yang sebelumnya berkewarganegaraan Korea Selatan, mendirikan perusahaan bernama Hanne Ulaan LCC di Mongolia dengan tujuan menghindari sanksi internasional sambil mengamankan pendanaan untuk program senjata Pyongyang.

Dia dituduh mendukung pembiayaan ilegal untuk Pyongyang dengan mendirikan Epsilon, sebuah perusahaan perdagangan yang berbasis di Rusia, melalui kemitraan investasi bersama dengan So Myong, kepala cabang Bank Perdagangan Luar Negeri Korea Utara di Vladivostok.

"Ini menandai pertama kalinya pemerintah kami memberlakukan sanksi sepihak terhadap individu keturunan Korea," kata Kementerian Luar Negeri Korsel dalam pernyataan resmi Rabu (28/6).

Pengumuman tersebut menandai tindakan sanksi sepihak Seoul yang kesembilan terhadap Korea Utara sejak era pemerintahan Yoon Suk Yeol pada Mei tahun lalu.

Sebanyak 45 individu dan 47 agensi telah ditambahkan ke daftar sanksi sejak Yoon menjabat pada Mei tahun lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...