Menlu: Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza Langgar Hukum Humaniter
Indonesia mengutuk serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza. Serangan ini turut menewaskan warga sipil.
"Serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui video daring, Selasa (21/11).
Hukum humaniter internasional atau hukum konflik bersenjata mendefinisikan perilaku dan tanggung jawab negara yang berperang, negara netral dan orang-orang yang terlibat dalam perang, yaitu. di antara mereka sendiri dan kepada orang-orang yang dilindungi, biasanya warga sipil.
Retno mendesak semua negara, terutama yang memiliki hubungan dekat dengan Israel harus menggunakan pengaruh dan kemampuannya untuk mendesak Israel menghentikan kekejamannya.
Ia juga menyebut Kementerian Luar Negeri masih hilang kontak dengan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan di RS Indonesia.
"Saya sendiri telah menghubungi UNRWA (Badan PBB untuk pengungsi Palestina) di Gaza untuk menanyakan situasi RS Indonesia dan memperoleh jawaban bahwa UNRWA juga tidak dapat melakukan kontak dengan siapa pun di RS Indonesia saat ini," katanya.