Presiden Filipina Umumkan Pemulangan Mary Jane, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memastikan Mary Jane Veloso akan pulang ke kampung halamannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Marcos dalam akun Instagramnya, Rabu (20/11).
Dalam unggahannya, Marcos juga berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia. Menurutnya, hal ini adalah buah dari dalamnya kemitraan Indonesia dengan Filipina.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kehadiran Mary Jane," kata Marcos.
Marcos mengatakan diplomasi dan konsultasi dilakukan Filipina dengan Indonesia selama lebih dari satu dekade. Jiran RI itu juga berhasil mencegah pemerintah mengeksekusi Mary Jane beberapa tahun lalu.
Marcos mengatakan meski Mary Jane bersalah secara hukum Indonesia, namun menurutnya, terpidana mati kasus narkoba itu menjadi korban dari keadaan lingkungannya.
"Kisah Mary Jane bergema di hati banyak orang: seorang ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya," kata Marcos.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk narapidana asing, termasuk Mary Jane.
Saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta, Senin (11/10), Yusril menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara dua negara.
Yusril mengatakan pihaknya kini tengah merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, baik melalui perundingan bilateral maupun perumusan satu kebijakan yang dapat ditempuh terkait dengan pemindahan narapidana.
Apabila nantinya dilakukan pemindahan narapidana, Mary Jane akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan pengadilan Indonesia. Pihak Filipina, sesuai kebijakan, juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.
"Masalah ini sudah kami diskusikan secara internal di Kemenko Kumham Imipas RI dan sudah didiskusikan pula poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril, sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Senin (11/10).
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena mengedarkan narkotika hingga masuk ke Indonesia. Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta dengan barang bukti 2,6 kilogram (kg) heroin pada 2010 lalu.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan eksekusi mati kepada Mary Jane bersama delapan terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015. Pelaksanaan eksekusi mati itu ditunda lantaran Pemerintah Filipina menerima laporan perkembangan dari kasus Mary Jane.
Sehari sebelum eksekusi mati, Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina menerima keterangan dari seseorang bernama Maria Kristina Sergio. Dia mengaku merekrut Mary Jane untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Penundaan eksekusi mati karena ada indikasi Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia. Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2016 lalu mengatakan, eksekusi terhadap perlu Mary Jane menunggu proses hukum yang kini sedang berlangsung di Filipina.