Rekam Jejak Mary Jane, Terpidana Mati yang Berpeluang Dikembalikan ke Filipina

Muhamad Fajar Riyandanu
12 November 2024, 15:00
WN Filipina narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso. Foto: Antara
Antara
WN Filipina narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso. Foto: Antara
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana untuk mengembalikan narapidana asing ke negara masing-masing. Salah satu tahanan yang bakal dipulangkan ke negara asalnya adalah Mary Jane Fiesta Veloso.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena mengedarkan narkotika hingga masuk ke Indonesia. Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta dengan barang bukti 2,6 kilogram (kg) heroin pada 2010 lalu.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan eksekusi mati kepada Mary Jane bersama delapan terpidana kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015. Saat ini Mary Jane mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Pelaksanaan eksekusi mati itu ditunda lantaran Pemerintah Filipina menerima laporan perkembangan dari kasus Mary Jane. Sehari sebelum eksekusi mati, Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina menerima keterangan dari seseorang bernama Maria Kristina Sergio. Dia mengaku merekrut Mary Jane untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).

Penundaan eksekusi mati karena ada indikasi Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia. Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2016 lalu mengatakan, eksekusi terhadap perlu Mary Jane menunggu proses hukum yang kini sedang berlangsung di Filipina.

Adapun proses hukum di Filipina yang dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke dalam koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.

Jokowi pun mengatakan bahwa Presiden Filipina saat itu, Rodrigo Duterte sudah mempersilakan pemerintah Indonesia memproses Mary Jane sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sikap Duterte ini berseberangan dengan reaksi Presiden Filipina Benigno Aquino III yang meminta pengampunan vonis mati Mary Jane kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Agustus 2011 lalu.

Saat itu, Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.

Siapa Mary Jane?

Melansir laporan yang ditulis oleh portal berita Filipina, rappler, Mary Jane lahir dari keluarga kurang mampu di Nueva Ecija sebagai bungsu dari 5 bersaudara. Dia sempat mengenyam pendidikan sekolah menengah atas hingga tahun pertamanya.

Tidak menyelesaikan sekolah, ia kemudian menikah dan kemudian memiliki dua orang anak. Pernikahannya tidak berlangsung lama hingga akhirnya ia dan suami bercerai.

Menurut pengacaranya di Indonesia, Agus Salim, Mary Jane Veloso pernah bekerja di Dubai sebagai asisten rumah tangga. Namun, ia kembali ke Manila sebelum kontrak dua tahunnya berakhir karena hampir menjadi korban pelecehan seksual.

Mary Jane lalu ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kuala Lumpur oleh Maria Kristina Sergio pada awal 2010. Namun, ketika Mary Jane tiba di Kuala Lumpur, pekerjaan tersebut ternyata sudah tidak tersedia.

Kritina kemudian meminta Mary Jane untuk pergi ke Yogyakarta, Indonesia. Agus menyatakan bahwa Christine memberikan koper baru yang digunakan Mary Jane serta uang sebesar U$500.

Mary Jane kemudian mengungkapkan kepada pengacaranya bahwa koper tersebut terasa berat, namun saat dibuka, koper itu ternyata kosong.

Pada tanggal 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisucipto Yogyakarta dengan menggunakan penerbangan AirAsia dari Kuala Lumpur. Saat koper tersebut melewati mesin pemindai sinar-X, alarm langsung berbunyi.

Otoritas Indonesia kemudian menemukan paket-paket heroin yang dibungkus dengan aluminium foil, dengan total berat 2,6 kilogram, yang disembunyikan di lapisan koper. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diperkirakan bahwa nilai pasaran narkoba tersebut mencapai U$500.000.

RI Siap Pulangkan Mary Jane ke Filipina

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk narapidana asing, termasuk Mary Jane.

Saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta, Senin (11/10), Yusril menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara dua negara.  

Yursil mengatakan pihaknya kini tengah merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, baik melalui perundingan bilateral maupun perumusan satu kebijakan yang dapat ditempuh terkait dengan pemindahan narapidana.

Apabila nantinya dilakukan pemindahan narapidana, Mary Jane akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan pengadilan Indonesia.

Pihak Filipina, sesuai kebijakan, juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.

"Masalah ini sudah kami diskusikan secara internal di Kemenko Kumham Imipas RI dan sudah didiskusikan pula poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril, sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Senin (11/10).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...