Imbas Kebijakan Trump, 4.276 WNI Terancam Dideportasi

Muhammad Almer Sidqi
15 Februari 2025, 10:36
Donald Trump
REUTERS/Carlo Allegri
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).

Ringkasan

  • Ribuan WNI di AS (4.276) terancam dideportasi akibat kebijakan imigrasi Presiden Trump.
  • WNI yang terdampak telah mendapat imbauan dari perwakilan RI di AS untuk segera menghubungi KBRI jika ditangkap.
  • Hak-hak WNI yang tertangkap, seperti akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak tidak memberikan pernyataan tanpa pengacara, akan terpenuhi.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) terancam dideportasi buntut kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait imigran. Kementerian Luar Negeri RI mencatat ada 4.276 WNI di AS yang bakal terdampak.

"Ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam final order tersebut," kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, dalam konferensi pers, Kamis (13/2).

Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir merupakan putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara. Jumlah WNI yang disebut Judha masih ke dalam daftar yang dikeluarkan Dinas Imigrasi dan Bea Cukai AS itu pada November 2024 lalu.

Judha mengatakan seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan kepada WNI di AS melalui berbagai wahana. Jika ada WNI yang ditangkap pihak berwenang AS, kata dia, segera menghubungi KBRI.

Para WNI itu juga dipastikan bakal terpenuhi hak-haknya, mencakup hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan bila tidak didampingi pengacara.

“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Judha.

Sejak dilantik sebagai presiden ke-47 AS pada Januari lalu, Presiden Trump mengumumkan serangkaian perintah eksekutif terkait imigrasi, termasuk deportasi massal dan penangkapan imigran ilegal.

Dalam perintah itu, "pengusiran" imigran ilegal dapat dilakukan di mana saja di AS dan akan berlaku bagi imigran yang tidak berdokumen, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah berada di negara tersebut selama lebih dari dua tahun. Trump juga menangguhkan masuknya semua migran tak berdokumen ke AS.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...