Mantan Presiden Korea Selatan Didakwa Korupsi karena Carikan Kerja Menantu
Jaksa Korea Selatan pada Kamis (24/4) mendakwa mantan Presiden Moon Jae-in atas dugaan penyuapan. Moon didakwa dalam kasus pengangkatan menantu laki-lakinya di sebuah maskapai penerbangan Thailand.
Dikutip dari Reuters, Moon, 72, didakwa atas penyuapan. Sedangkan mantan anggota parlemen, Lee Sang-jik juga didakwa atas penyuapan dan pelanggaran kepercayaan.
Jaksa menyelidiki apakan pengangkatan Lee sebagai Kepala Badan UKM dan Perusahaan Rintisan adalah imbalan atas pekerjaan yang diterikan kepada menantu Moon.
Menantu Moon mendaparkan pekerjaan serta menerima gaji plus buaya hidup di perusahaan yang dikendalikan Lee pada 2018. Perusahaan tersebut berbasis di Thailand.
Jaksa menduga bahwa uang 5,95 juta baht ($177.506) yang diterima menantu Moon sebagai direktur eksekutif tidak sah dan merupakan suap kepada presiden.
Meski demikian, Moon mengatakan dakwaan tersebut bernuansa politis. Ia juga mengatakan jaaksa penuntut tidak adil karena mengarahkan kasus.
"Saya berencana untuk fokus pada pengungkapan dan informasi yang tepat kepada publik tentang penyalahgunaan dan politisasi kekuasaan jaksa penuntut," kata Moon pada Jumat (25/4).
Tim kuasa hukum Moon juga menuduh jaksa penuntut umum secara politis menargetkan politikus Partai Liberal itu menjelang pemilihan presiden pada tanggal 3 Juni mendatang.
Korea Selatan akan menggelar pilpres lagi menyusul pemakzulan dan pemecatan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya atas pernyataan darurat militer yang bersifat sementara.
