Singapura akan Tegas Terhadap Vape, Diperlakukan Seperti Narkoba

Muhammad Almer Sidqi
18 Agustus 2025, 15:27
Ilustrasi rokok elektrik (vape)
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menegaskan pemerintahannya akan mengambil langkah lebih tegas terhadap penggunaan rokok elektrik alias vape. Pernyataan ini disampaikannya dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025 pada Minggu (17/8).

“Vaping adalah salah satu kekhawatiran serius. Kami telah melarangnya, namun orang-orang masih menyelundupkan vape dan mencari cara mengakali hukum kami,” kata Wong.

Masalahnya, kata Wong, bukan semata-mata terletak pada rokok elektriknya, yang ia sebut hanyalah alat pengantar. Namun, penggunaan zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. Salah satunya, menurut dia, adalah etomidate.

Etomidate merupakan obat anestesi yang umum dipakai dalam prosedur medis untuk menenangkan pasien atau membuatnya tidak sadar selama operasi. Obat ini seharusnya hanya diberikan melalui suntikan oleh tenaga medis yang terlatih, dengan dosis yang sangat terukur.

“Saat ini etomidate, di masa depan bisa zat yang lebih berbahaya atau obat-obatan kuat lainnya,” ujar Wong.

Selama ini, pelanggar aturan vape di Singapura hanya dikenai denda. Perlakuannya, kata Wong, persis seperti tembakau pada rokok-rokok batangan. Namun, pendekatan itu dinilai sudah tidak lagi cukup.

Ke depan, Singapura bahkan akan memperlakukan pelanggaran vape sebagai masalah narkotika, dengan hukuman penjara dan sanksi lebih berat bagi penjual produk-produknya.

Selain penegakan hukum, pemerintahan Wong akan memberikan pengawasan dan program rehabilitasi bagi pengguna yang kecanduan agar mereka bisa berhenti.

Wong juga mengumumkan rencana peluncuran kampanye edukasi publik berskala nasional, dari sekolah dasar hingga universitas, serta bagi peserta wajib militer, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya vape.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...