Pemerintah mengenakan tarif pajak kepada rokok elektrik alias vape mulai 1 Januari 2024. Tarif yang ditetapkan sebesar 10% dari tarif cukai berdasarkan klasifikasi rokok elektriknya.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia akan menggugat pemerintah atas pemberlakuan pajak rokok elektrik karena merasa tidak dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan.