Singapura Perluas Investigasi terkait Karhutla RI ke 10 Perusahaan
Otoritas Singapura memperluas investigasinya terhadap masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia. Investigasi itu dilakukan lantaran kabut asap yang dihasilkan karhutla RI menyelimuti negara mereka.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) meminta informasi terkait 10 perusahaan Singapura yang memiliki konsesi lahan di Indonesia. Badan itu juga meminta informasi terperinci terkait langkah pemadaman, pencegahan kebakaran yang mereka lakukan, serta hubungan mereka dengan perusahaan lain yang relevan.
NEA menyatakan, seluruh 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura itu bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan. Perusahaan-perusahaan itu termasuk Wilmar International Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, dan First Resources Ltd.
Bloomberg mencatat, Singapura, Malaysia, dan wilayah lain di Asia Tenggara mengalami tingkat polusi terburuk sejak 2015 akibat kabut asap yang dihasilkan kebakaran di Indonesia. Meskipun kebakaran terjadi setiap tahun, masalah ini semakin parah dalam beberapa bulan terakhir karena kondisi kekeringan yang diperburuk oleh fenomena El Niño dengan intensitas luar biasa.
Wilmar, perusahaan pemurnian minyak kelapa sawit terbesar di dunia, menyatakan pihaknya sedang dalam proses untuk memenuhi permintaan NEA. Sementara itu, First Resources mengaku masih meninjau pemberitahuan tersebut dan akan memberikan dokumen serta informasi yang diminta.
Adapun Golden Agri, yang mengoperasikan aset perkebunan kelapa sawit di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, sudah memberikan tanggapan. Pada awal Oktober 2026, produsen tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan kegiatan operasionalnya berkontribusi terhadap kabut asap.
Perusahaan itu juga menyatakan telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan kebakaran menjelang kekeringan akibat El Niño. Sebelumnya, NEA telah mengeluarkan permintaan informasi kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Indonesia terkait kabut asap tersebut.
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, berjanji untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang berada di balik kabut asap yang melanda kawasan tersebut. Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Act).
Undang-undang tersebut memberi Singapura kewenangan untuk mendenda perusahaan hingga S$ 100.000 (sekira Rp 1,4 miliar) di setiap hari terjadinya polusi. Namun, negara kota itu hingga kini belum pernah menjatuhkan sanksi berdasarkan undang-undang itu.
“Kami akan memeriksa aktivitas perusahaan lokal dan asing, bagaimana hubungan korporasi mereka, memeriksa juga rantai pasok mereka untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan yang menyebabkan kebakaran tersebut terjadi,” kata Kementerian Hukum Singapura dikutip dari Bloomberg, Sabt (24/10).
Sejumlah produsen minyak kelapa sawit sebelumnya telah membantah bila kegiatan operasional mereka di Indonesia menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi. Hal itu merujuk pada kebijakan ketat tanpa pembakaran (zero-burning policy).
Bloomberg mencatat, kualitas udara di Singapura memburuk pada hari ini. Indikator yang menjadi acuan utama negara kota tersebut, yakni Indeks Standar Polutan 24 jam (24-hour Pollutant Standards Index/PSI), berada pada kisaran 118 hingga 148 per pukul 10.00 waktu setempat. Tingkat tersebut dikategorikan sebagai “tidak sehat”.
Angka 201 atau lebih dikategorikan sebagai “sangat tidak sehat”, sedangkan tingkat di atas 301 dianggap “berbahaya” dan dapat memicu penutupan sekolah
