Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan sepakat dengan perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan penenggelaman kapal maling ikan. Ada tekanan dari negara lain terkait kebijakan Menteri Susi ini.
Kalla berharap Susi bisa menghentikan tindakan kerasnya dengan memberikan sanksi meledakkan dan menenggelamkan kapal pencuri ikan. Karena ini menyangkut menyangkut hubungan baik Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, sudah ada protes dari negara lain mengenai hukuman ini.
"Jadi cukup sudah untuk penenggelaman," kata Kalla saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/1). (Baca: Penyergapan 5 Kapal Pencuri Ikan Vietnam Picu Masalah Diplomatik)
Kalla juga mengklaim penenggelaman tersebut tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan tidak mengatur adanya sanksi penenggelaman kapal pencuri ikan. Menurutnya sanksi yang diatur dalam UU ini adalah dengan menahan kapal pencuri ikan.
Pernyataan Kalla ini berbeda dengan ketentuan Pasal 69 ayat 4 UU tersebut. Ketentuan dalam pasal ini menyebutkan dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan maka pengawas dan atau penyidik perikanan dapat mengambil tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal ikan berbendera asing.
Sementara menurut Kalla, kapal yang ditahan dapat dilelang. Hasil lelangnya bisa digunakan untuk kebutuhan kapal penangkap ikan di dalam negeri, sehingga bisa meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Presiden menilai langkah seperti ini cocok dalam untuk menggenjot ekspor perikanan.
"Apalagi banyak kapal menganggur di Bitung, Bali, serta Tual," ujar Kalla. (Baca: Luhut Perintahkan Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal Maling Ikan)
Dalam rapat koordinasi maritim kemarin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar berhenti menenggelamkan kapal pencuri ikan tahun ini. Namun Susi menanggapi dingin perintah itu.
“Mungkin masih banyak yang belum tahu, penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," kata Susi saat dihubungi Katadata.
Susi melanjutkan, penenggelaman kapal juga dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan. "Bukan kemauan pribadi atau menteri," ujarnya.
(Baca: Tanggapi Luhut, Susi: Penenggelaman Kapal Itu Diatur Undang-Undang)