Tekan Penyebaran Virus Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online

Rizky Alika
31 Maret 2020, 13:33
Tekan Penyebaran Virus Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online
ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.
Ilustrasi, salah satu pasangan pengantin Yavuz Ozdemir (kanan) dan Irra Chorina Octora (tengah) berjalan beriringan disela-sela acara resepsi pernikahannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25/3/2020).

Pemerintah memperpanjang kebijakan belajar dan bekerja dari rumah alias work from home hingga 21 April 2020 guna menekan penyebaran pandemi corona. Karena itu, Kantor Urusan Agama (KUA) membuka layanan pendaftaran pernikahan secara online.

Calon pengantin bisa mengakses simkah.kemenag.go.id untuk mendaftarkan rencana pernikahannya. Pendaftaran secara online ini diterapkan karena pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hingga tingkat KUA bekerja dari rumah.

Layanan pencatatan nikah tetap berjalan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home diterapkan. “Pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Selasa (31/03).

(Baca: Sederet Langkah Anies Perangi Virus Corona, Tunda Jumatan hingga Mudik)

Ada beberapa tahapan untuk mendaftar layanan pencatatan nikah secara online. Pertama-tama, akses situs web simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah. Kemudian pilih provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan untuk acara seremonial pernikahannya. Begitu juga tanggal dan jam.

Setelah itu, isi data calon suami dan istri. Baru kemudian beri tanda checklist dokumen. Lalu, masukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Baru kemudian, cetak bukti pendaftaran

Kendati begitu, Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk merencanakan ulang acara pernikahannya. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona dan mengikuti arahan pemerintah.

(Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Manfaatkan Data Dukcapil)

Seremonial acara pernikahan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan, sehingga meningkatkan potensi penularan covid-19. Karena itu, ia meminta agar calon pengantin menjadwalkan ulang acara pernikahannya, jika memungkinkan.

Apalagi, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, total pasien positif virus corona di Indonesia mencapai 1.414 orang. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya meninggal dunia dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Jumlah pasien virus corona di Indonesia bahkan terus bertambah, seperti yang tecermin dalam databoks berikut:

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...