DKI Jakarta Berstatus Darurat Corona, Anies Minta Kantor Tutup 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan status tanggap darurat wabah virus corona atau Covid-19 selama 14 hari atau sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. Penetapan status ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona semakin meluas di Jakarta.
"Hari ini ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 untuk masa waktu 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3).
(Baca: Jokowi Siapkan 2 Juta Avigan dan 3 Juta Chloroquine untuk Obati Corona)
Anies menyatakan saat ini kondisi di Jakarta semakin memburuk dengan jumlah penderita yang positif terus bertambah. Bahkan, ibu kota menjadi episentrum penyebaran virus secara nasional.
Keputusan tersebut juga telah dipertimbangkan dengan beberapa pihak seperti TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan serta tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah pusat. "Dengan status itu maka semua komponen pemerintah harus bekerja sama lebih erat lagi dan masyarakat mengendalikan diri secara displin dan menjaga jarak aman," kata dia.
(Baca: Pasien Positif Corona Bertambah Jadi 369 Kasus, 32 Orang Meninggal )
Anies juga menyampaikan seruan agar seluruh kegiatan perkantoran dihentikan sementara untuk masa 14 hari hingga 2 April mendatang. Anies meminta agar kegiatan operasional dihentikan dan mendorong bekerja dari rumah. "Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya diminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal," kata Anies.
Hingga hari ini, jumlah kasus positif corona secara nasional sebanyak 369 orang atau bertambah 60 orang dibanding hari sebelumnya. Kasus baru paling banyak berasal dari DKI Jakarta yakni sebanyak 32 kasus baru. Penambahan terbanyak kedua berasal dari Kalimantan Timur, yakni tujuh kasus.
(Baca: Gencar Tes Cepat Corona di Berbagai Negara, Senjata Perangi Pandemi)