Dukcapil Gandeng Perusahaan Kecerdasan Buatan Manfaatkan Data eKTP

Rizky Alika
31 Desember 2019, 16:42
e-KTP, dukcapil, perusahaan kecerdasan buatan
ANTARA FOTO/KAHFIE KAMARU
Petugas Kelurahan melayani warga saat pengambilan KTP-elektronik di Kelurahan Bakti Jaya Depok, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan tujuh perusahaan dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Data Kependudukan dan KTP Elektronik. Salah satu perusahaan yang digandeng PT Nodeflux Teknologi Indonesia, perusahaan berbasis Vision Artificial Intelligence/Kecerdasan Buatan.

Selain Nodeflux, perusahaan lainnya PT Bank Artos, PT BNI (Bank Negara Indonesia), PT BNI PJAP, PT Bank Yudha Bhakti, PT Mitra Pajakku, dan PT Nebula Surya Corpora. Dukcapil dan tujuh perusahaan dapat bertindak sebagai penyelenggara platform. Mitra kerja akan mendapatkan akses untuk memverifikasi data dengan menggunakan data Dukcapil.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keamanan data tetap menjadi yang utama. “Keamanan data tetap diutamakan dengan tidak diberikan dan disalahgunakan kepada pihak lain,” kata Zudan di Jakarta, Selasa (31/12).

(Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Manfaatkan Data Dukcapil)

Nodeflux berperan sebagai penyedia platform bersama dalam pemanfaatan data Dukcapil. Teknologi yang digunakan untuk memproses verifikasi data memungkinkan tanpa campur tangan manusia.

Dalam kerjasama ini, Dukcapil berperan penuh dalam mengambil keputusan. “Tidak ada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan informasi lainnya yang keluar dari dari platform bersama,” kata Zudan.

Jika ada satu entitas memasukkan NIK, Dukcapil akan mencocokkan dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah) untuk memberikan kesimpulan akurasi dari NIK dengan wajah entitas tersebut.

(Baca: Anjungan Dukcapil Mandiri, Pencetak e-KTP hingga Kartu Keluarga)

Verifikasi data yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk bidang perbankan dalam melakukan Electronic-Know Your Customer (E-KYC) telah mendapatkan perintah dari badan pemerintahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana diketahui, seluruh lembaga perbankan harus melakukan verifikasi know your customer (KYC) berbasis nomor induk kependudukan atau NIK.

Salah satu prioritas dalam kolaborasi tersebut meningkatkan keamanan dan perlindungan data untuk menghindari fraud. Zudan berharap, kepercayan dari masyarakat terhadap Dukcapil dapat mengoptimalkan pelayanan masyarakat.

Hingga akhir 2019, tercatat kurang lebih 1.617 lembaga pemerintah serta swasta yang sudah bekerja sama pemanfaatan data kependudukan Dukcapil. “Proses verifikasi data ini menjadi upaya fundamental agar bisa berguna di semua sektor, dari layanan publik hingga penegakan hukum,” ujarnya.

(Baca: Wawancara Kepala BPS: Menuju Era Baru Sensus Penduduk 2020)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...