Ada Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Begini Ketentuannya

Pingit Aria
25 November 2019, 16:47
cpns, cpns 2019
Peserta mengikuti simulasi (try out) tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menggunakan handphone android di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Minggu (17/11/2019).

Badan Kepegawaian Negara mengimbau pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 agar tidak mengundurkan diri atau mengajukan pindah tugas. Ada sanksi administrasi atau denda bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.

Imbauan yang disampaikan melalui Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11) ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi tempat CPNS mendaftar. Setelah dinyatakan lulus tes, mereka mengabdi setidaknya antara 5 - 10 tahun sejak ditetapkan sebagai PNS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Dalam peraturan tersebut, peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi administrasi. Di antaranya, mereka tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

(Baca: Situs BKN Kerap Down, Ini Cara dan Tips Pendaftaran Online CPNS 2019)

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan tersebut tidak seragam. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, Senin (25/11) pagi. Sebab, ada instansi yang menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda pagi PNS yang mundur selama ikatan dinas.

Sanksi yang diberikan, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi. Ada instansi yang menetapkan denda hingga Rp 100 juta. Berikut beberapa di antaranya:

Kementerian Luar Negeri

Ketentuan itu diatur dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Isinya, "Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50 juta untuk disetorkan ke kas negara.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

(Baca: Menpan RB Beberkan Alasan Penurunan Ambang Batas Tes Kompetensi CPNS)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Ketentuan diatur dalam Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4.

Isinya, Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi sebesar Rp 35 juta untuk disetorkan kepada kas negara.

Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada  seleksi CPNS untuk periode berikutnya.

Badan Intelijen Negara (BIN)

Dalam pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya. Namun, besaran denda tidak disebutkan.

(Baca: Portal Pendaftaran CPNS Sudah Diserbu 20 Ribu Calon Pelamar)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, disebutkan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat NIP kemudian mengundurkan diri, maka wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta ke kas daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan

Dalam pengumumannya, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi. Pada surat tersebut, salah satu poin pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta apabila mengundurkan diri.

Pemerintah Kabupaten Morotai

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019, denda bagi peserta yang mengundurkan diri dari formasi PNS di Pemerintah Kabupaten Morotai adalah Rp 30 juta.

Pemerintah Kabupaten Pariaman

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp 50 apabila mengundurkan diri setelah lulus seleksi CPNS, sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...