Dampak Iuran BPJS Naik, LPEM UI: Banyak Peserta Berpotensi Turun Kelas

Image title
Oleh Ekarina
30 Oktober 2019, 16:44
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelu
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia  menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menyebabkan banyak masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpindah kelas layanan. Hal tersebut sebagaimana penelitian yang pernah dilakukan terkait kenaikan iuran pada 2016.

"Saya memiliki data panel orang yang sama, pada 2015 dibandingkan tahun 2017 kelasnya berbeda semua, rata-rata turun kelas karena ada kenaikan iuran," kata Peneliti LPEM UI Teguh Dartanto seperti dikutip Antara, Rabu (30/10).

Oleh karena itu, kenaikan iuran ditetapkan pada Januari 2020 untuk seluruh segmen kepesertaan diyakini akan membuat peserta pindah kelas dari yang  tinggi ke kelas lebih rendah.

(Baca: Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya)

Namun demikian, dia juga menekankan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional tetap harus dilanjutkan. BPJS Kesehatan harus diselamatkan dari potensi kebangkrutan akibat defisit keuangan.

"Ini merupakan sistem yang dibangun untuk investasi masa depan, mau tidak mau. Ada dampak positif jangka panjang dan pendek," kata Teguh.

Dia juga tak menampik bahwa masih ada tantangan menjalankan program JKN. Seperti, dari sisi keuangan, luasnya kepesertaan, isu pembelian strategis dan isu urun biaya yang masih harus dioptimalkan, dan lainnya.

Karena itu, menurutnya program JKN bisa bertahan lama apabila dilakukan upaya promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

(Baca: Ombudsman Nilai Sanksi untuk Penunggak Iuran BPJS Tak Akan Efektif)

Tanpa adanya upaya pencegahan penyakit dan edukasi promosi kesehatan, jumlah peserta JKN yang sakit akan bertambah banyak dan membebani program JKN.

Hal itu akan berdampak pada meningkatnya jumlah iuran dari tahun ke tahun dikarenakan kasus penyakit di masyarakat yang meningkat dan penggunaan fasilitas JKN yang juga akan melonjak.

"Kesimpulannya adalah keberlanjutan keuangan pada sistem ini tergantung dari promotif dan preventif care," kata Teguh.

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 24 Oktober 2019, serta berlaku sejak tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sementara iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikan iuran peserta mandiri berlaku pada 1 Januari 2020 bersamaan dengan ketentuan baru perhitungan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...