Rapat Kilat, Dalam Dua Jam DPR dan Pemerintah Sepakati RUU MD3
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal ini disepakati dalam rapat yang digelar di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9).
Rapat pembahasan RUU MD3 ini terhitung cepat, hanya sekitar dua jam. Dengan kesepakatan tersebut, RUU MD3 akan segera disahkan melalui rapat paripurna.
“Dari 10 fraksi semua mengatakan setuju terhadap RUU (MD3) ini,” kata Ketua Panja RUU MD3 Totok Daryanto.
Materi RUU MD3 yang disepakati, antara lain terkait penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Rinciannya, satu orang ketua dan sembilan wakil ketua. Saat ini, pimpinan MPR berjumlah delapan orang. Rinciannya, satu ketua dengan tujuh wakil ketua.
(Baca: DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Soal Revisi UU MD3)
Dalam UU MD3 saat ini, jumlah pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 akan dikembalikan lagi menjadi lima orang. Ini sebagaimana komposisi pimpinan MPR sebelum adanya UU MD3 sekarang.
Adapun, DPR dan pemerintah sepakat untuk menyempurnakan redaksional pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya. Muatan pasal yang direvisi tersebut berbunyi, “Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.
Sementara penjelasan pasal tersebut yang direvisi berbunyi, “Yang dimaksud dengan 'representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota’ adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR".
(Baca: DPR Sepakat Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang)
Lebih lanjut, rapat antara DPR dan pemerintah itu menyepakati penghapusan Pasal 427C. “Karena sudah diatur dalam Pasal 15,” kata Totok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi pembahasan RUU MD3 ini. Menurut dia, rapat pembahasan terhitung cepat, efektif, efisien, dan intensif.
Berbagai perubahan di dalam RUU MD3 pun dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat. “Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan RUU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU,” kata Tjahjo.
Untuk diketahui, rapat pembahasan RUU MD3 antara DPR dan pemerintah berjalan tertutup. Awak media tak boleh memantau jalannya rapat dan hanya diberikan kesempatan meliput saat pembacaan keputusan.