DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Soal Revisi UU MD3

Dimas Jarot Bayu
13 September 2019, 16:43
ilustrasi.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi dpr.

Panitia Kerja (Panja) DPR untuk revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) melakukan rapat dengan pemerintah pada Jumat (13/9). Rapat tersebut digelar secara tertutup di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Kita kembali mengadakan rapat membahas DIM (daftar investaris masalah) yang ada dalam rancangan RUU MD3,” kata Ketua Panja RUU MD3 Totok Daryanto.

Karena rapat bersifat tertutup, maka pihak lain termasuk awak media, tak boleh ikut serta memantau jalannya rapat. Media hanya boleh kembali memantau saat keputusan rapat diambil. 

Totok berharap pembahasan RUU MD3 dapat selesai hari ini juga. Pasalnya, menurut dia,  segala substansi perubahan dan tata prosedur RUU MD3 sudah cukup jelas.“Kalau substansinya sudah (jelas), sehari saja sudah selesai,” kata Totok.

 (Baca: Jadi Anggota DPR 2019-2024, Johan Budi Pamit dari Istana)

Dalam rapat, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Adapun, pemerintah sebelumnya telah sepakat dengan poin perubahan dalam RUU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Rinciannya, satu orang ketua dan sembilan wakil ketua. 

Saat ini, pimpinan MPR berjumlah delapan orang. Rinciannya, satu ketua dengan tujuh wakil ketua.

Dalam UU MD3 saat ini, jumlah pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 akan dikembalikan lagi menjadi lima orang. Ini sebagaimana komposisi pimpinan MPR sebelum adanya UU MD3 sekarang.

Kemudian, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan/atau kelompok anggota dewan dalam sidang paripurna MPR. Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota dewan hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

(Baca: Ketua KPK Baru Firli Bahuri Punya Kekayaan Rp 18,5 Miliar)

Posisi ketua akan dipilih dari sepuluh orang calon pimpinan MPR secara musyawarah untuk mufakat. Penetapan Ketua MPR dilakukan dalam sidang paripurna.

Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua MPR dilangsungkan melalui pemungutan suara. Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih selanjutnya menjadi wakil ketua.

Rencananya, DPR bersama pemerintah juga membahas RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat antara Baleg DPR dan pemerintah yang digelar pada Kamis (12/9) malam.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...