Tak Patuh Ikut BPJS Kesehatan, 50 Ribu Perusahaan Terancam Sanksi

Agatha Olivia Victoria
28 Agustus 2019, 11:18
. BPJS Kesehatan, Sanksi, Defisit.
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Seorang pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di RS Jati Padang, Jakarta Selatan. Sebanyak 50.475 perusahaan akan disanksi karena belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap badan usaha yang belum tertib bekerja sama dan membayar iuran. Hal ini lantaran BPJS Kesehatan menilai tidak tertibnya perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab defisit keuangan lembaga tersebut.

Dari temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat 50.475 badan usaha yang belum tertib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ada sekitar 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha. Selain itu, ada 2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gaji dengan benar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, badan usaha yang tidak tertib tersebut akan diberi sanksi administratif, “Kami tinggal menekan badan usaha karena sudah ada Peraturan Presiden (PP)-nya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta (28/6) malam.

(Baca: Sri Mulyani: Iuran Tak Naik, BPJS Kesehatan Defisit Rp 32,8 Triliun)

Berdasarkan PP No 86 Tahun 2013, terdapat ketentuan sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Sanksi tersebut berupa pencabutan perizinan usaha dan izin-izin lainnya. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada perusahaan bisa berupa ditolaknya layanan publik peserta perorangan, seperti  Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sanksi administratif juga meliputi teguran tertulis dan denda.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Meski demikian, Fachmi menjelaskan tak tertibnya badan usaha memang berbeda dengan menarik iuran dari peserta yang bukan menerima upah. "Karena kolektibilitas untuk badan usaha masih 90% ke atas. Tapi kalau yang pekerja mandiri itu penekanannya akan lebih kuat," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit hingga mencapai Rp 32,8 triliun pada tahun ini jika iuran peserta tidak naik. Iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016. Hal tersebut menjadi penyebab defisit pada BPJS Kesehatan kian membengkak.

 "Mereka (BPJS Kesehatan) kirim surat lagi. Jika iuran tetap sama, defisit hingga akhir tahun dapat mencapai Rp 32,8 triliun," ujar Sri Mulyani.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...