Rini Berencana Rombak Pejabat BUMN, Istana Ingatkan Larangan Jokowi
Berdasarkan catatan katadata.co.id, setidaknya lima badan usaha milik negara (BUMN) segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengganti pengurus. Menanggapi rencana tersebut, pihak Istana mengingatkan tentang arahan Presiden untuk tidak mengganti pejabat strategis hingga Oktober.
Kelima BUMN yang terpantau segera menggelar RUPS yaitu Perusahaan Gas Negara (PGN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pengumuman RUPS disampaikan pekan lalu, sebagai tindak lanjut surat permintaan dari Menteri BUMN Rini Soemarno pada Juli.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pesan Presiden tersebut adalah perintah. "Harus diikuti, semestinya kan begitu," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8). Ia mengisyaratkan Menteri BUMN, yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham BUMN, juga sebaiknya patuh. "Itu kan moral obligation bagi pejabat negara," ujarnya.
(Baca: Jokowi Larang Menteri Buat Kebijakan dan Ganti Pejabat hingga Oktober)
Katadata.co.id sempat menghubungi Komisaris Utama BRI Andrinof Chaniago mengenai kelanjutan RUPS. Ia menyatakan belum mendapatkan kabar untuk penundaan RUPS dan meminta katadata.co.id langsung menanyakan kepada Kementerian BUMN. “Kami hanya melaksanakan mandat pemegang saham,” kata dia, melalui pesan singkat.
Hingga saat berita ini diturunkan, beberapa pejabat Kementerian BUMN yang dihubungi katadata.co.id belum memberikan jawaban. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo tidak menjawab pesan singkat maupun telepon. Begitu juga dengan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN Imam Apriyanto, dan bagian Humas.
(Baca: Dilarang Jokowi Ganti Pejabat, Mendag Rombak Tujuh Eselon I)
Pekan lalu, Moeldoko mengungkapkan Jokowi melarang para menteri membuat kebijakan strategis dan perombakan pejabat penting hingga pelantikan pemerintahan baru pada Oktober mendatang. Pejabat yang tidak boleh dirombak yakni direksi BUMN dan pejabat eselon I.
Alasan larangan tersebut karena saat ini pemerintahan sudah masuk momen kritis sebelum pergantian pemerintahan. Para pejabat diharapkan tidak punya beban di masa transisi pemerintahan.