Pasca-putusan MK, Gerindra Anggap Soal Sengketa Pilpres Sudah Selesai
Partai Gerindra menyebut tak akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait hasil putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menandakan partai berlambang burung garuda ini menganggap putusan MK merupakan hasil proses konstitusional paling akhir.
Beberapa wacana yang sempat berkembang adalah membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional. Namun Politisi Gerindra Hendarsam Marantoko mengatakan hal tersebut tidak tepat dilakukan. Pasalnya, kasus yang dibawa ke Mahkamah Internasional merupakan urusan antar negara dan bukan perorangan.
Oleh sebab itu, Gerindra tak akan mengambil langkah hukum lain serta menghormati putusan yang diambil oleh MK. "Kami tak ambil langkah lain, putusan MK sakral dan kami taat," kata dia saat diskusi politik di Jakarta, Sabtu (29/6).
(Baca: Koalisi Prabowo Bubar, PAN dan Demokrat Tak Buru-Buru Gabung Jokowi)
Seperti diketahui, majelis hakim MK Kamis (28/6) lalu menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tidak ada satu pun dalil permohonan dari Prabowo-Sandiaga yang dianggap beralasan menurut hukum. Salah satu petitum yang dimohonkan yakni meminta majelis hakim MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019.
Meski begitu, Hendarsam juga mengatakan Prabowo menerima hasil putusan MK tersebut. Hendarsam juga sempat merespons belum adanya ucapan selamat dari Prabowo kepada pemenang Pilpres 2019 tak serta merta membuat mantan Danjen Kopassus tersebut tak menghormati lawannya.
"Kami menghormati putusan MK itu mengandung makna ucapan selamat dan menerima putusan MK," kata dia.
Satu-satunya hal yang kemungkinan dilakukan kubu Prabowo adalah membentuk kaukus atau forum komunikasi bekas Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan relawan pendukung. Apalagi menurutnya, selama beberapa bulan berkampanye telah tercipta ikatan emosional dan pemahaman ideologi yang kuat di antara pendukung.
(Baca: Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi)
Dia juga memastikan bahwa baik Prabowo maupun Sandiaga Uno tak akan hadir dalam penetapan hasil Pemilihan Presiden 2019-2024 hari Minggu (30/6) besok. Pasalnya, selain punya agenda sendiri, tak ada kewajiban calon presiden menghadiri acara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. "Sama seperti saat penghitungan, tak wajib," kata dia.
Meski demikian, partai yang dibesut Prabowo itu membuka kemungkinan sang Ketua Umum hadir saat pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin tanggal 20 Oktober mendatang.
Dalam pelantikan di Majelis Permusyawaratan Rakyat nanti, bisa saja ucapan selamat diberikan Prabowo secara langsung kepada Jokowi. "Pak Prabowo sportif dan ksatria, akan datang di momen yang tepat," kata dia.
Buntut putusan MK, partai politik pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur resmi bubar. Setelah pembubaran partai koalisi, langkah politik selanjutnya diserahkan kepada masing-masing internal parpol.
(Baca: Menang Pilpres, Ini PR Jokowi di Pemerintahan Periode Kedua)
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pilihan politik selanjutnya tak dapat diintervensi karena merupakan kewenangan dari internal masing-masing partai.
"Sebagai sebuah koalisi yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, di dalam Pemilihan Presiden 17 April yang lalu, tugas koalisi Adil dan Makmur dianggap selesai," kata Muzani, Jumat (28/6) kemarin.