Jokowi Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Berpihak pada Rakyat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Rapat Terbatas (Ratas) tentang percepatan penyelesaian sengketa lahan. Dia mengaku masih sering mendapatkan laporan soal sengketa tanah antara rakyat dan perusahaan.
Jokowi meminta kasus lahan dapat diselesaikan dengan cepat dan berpihak kepada rakyat yang berhak. Termasuk masyarakat yang telah lama tinggal di lahan konsesi.
“Berikan kepada masyarakat kampung desa, kepastian hukum saya sampaikan. Kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).
Dia mencontohkan, kasus tanah antara rakyat dan perusahaan yang baru terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Namun, dia yakin kasus yang sama kemungkinan besar terjadi juga di wilayah lain.
(Baca: Data HGU Lahan Belum Dibuka, Sejumlah LSM Melapor ke Polisi)
Jokowi menyebutkan, perusahaan BUMN atau swasta yang punya konsesi lahan konsesi memberikan bagian bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun telah tinggal di sana. “Siapapun pemilik konsesi itu, berikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan yang menolak memberikan konsesi lahan kepada masyarakat bakal dapat sanksi pencabutan. Menurutnya, masyarakat yang sudah lama tinggal harus mendapatkan prioritas utama.
Menurutnya, Badan Pertanahan Negara (BPN) telah melakukan peran penyelesaian dengan baik. Namun, langkah sistematik perlu penekanan karena permasalahan tanah sudah sistemik di daerah.
Jokowi menuturkan, implementasi kebijakan satu peta bakal menjadi modal ke depan. Program sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) menjadi solusi untuk pemberian sertifikat tanah di tahun 2024 mendatang.
(Baca: Kementan Dorong Sarolangun Kembangkan Pertanian Berbasis Kawasan)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjelaskan, ada dua sengketa lahan yang dibahas. Pertama, sengketa antara masyarakat Kampar dan BUMN untuk lahan seluas 2.800 hektare. Kedua, permasalahan kampung tua di Batam yang jadi kepemilikan otoritas Batam.
Sofyan mencatat ada 8.959 sengketa lahan yang terjadi dengan rincian 56% antarmasyarakat, 15% antara orang dan badan hukum, serta 27% antara mayarakat dan pemerintah. “Memang bicara sengketa lahan jadi perhatian hukum,” katanya.