Dituduh Timses Prabowo, Ipang Wahid Bantah terkait Indonesia Barokah
Peredaran tabloid Indonesia Barokah menimbulkan kecurigaan di antara kedua kubu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2019. Nama Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ipang Wahid pun ikut terseret.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menuduh Ipang sebagai dalang di balik pembuatan tabloid Indonesia Barokah. Tuduhan tersebut didasari jejak digital Ipang di laman situs Indonesiabarokah.com.
Ada video yang dibuat oleh Ipang di laman situs tersebut. Andre menilai laman situs Indonesiabarokah.com memiliki hubungan dengan tabloid Indonesia Barokah. "Logo di website dan di tabloid sama, patut diduga ini berkaitan," kata Andre.
Ipang pun lantas membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan, dirinya tak memiliki kaitan apapun dengan tabloid tersebut. "Demi Allah, saya bukan pembuat tabloid Indonesia Barokah," kata Ipang seperti dikutip dari akun Facebooknya, Minggu (27/1) malam.
Ipang mengatakan, Indonesia Barokah merupakan gerakan yang bersifat terbuka. Indonesia Barokah bukan organisasi, apalagi badan usaha. Menurut Ipang, Indonesia Barokah lebih seperti kumpulan pemikiran dari banyak orang. Siapa pun boleh dan bisa ikut berkontribusi dalam gerakan tersebut.
Mereka yang berkontribusi didasari kegelisahan terhadap maraknya fitnah dan hoaks yang dapat memecah belah bangsa. "Karena terbuka, maka ada begitu banyak orang-orang baik sepemikiran, yang ingin ikut berkontribusi dalam membuat karya konten kreatif, dengan segala bentuknya," kata Ipang.
Ipang sendiri mengakui dia bersama beberapa kawannya pernah terlibat membuat tiga konten video untuk situs tersebut, yakni Islam Itu Indah, Deddy Mizwar, dan Parodi Bohemian. Ipang dan kawan-kawannya bersedia terlibat dalam pembuatan ketiga video tersebut karena merasa cocok dan selaras pemikirannya.
Apalagi, Ipang memang merupakan sutradara iklan yang menghasilkan puluhan karya. Ipang mengklaim telah belasan tahun melakukan gerakan sosial melalui kegiatan pembuatan konten kreatif.
Menurut Ipang, semua konten tersebut pesannya mengajak kepada kebaikan. Ketiga konten tersebut, lanjutnya, menyampaikan pesan sejuk dan menyatukan. "Menjauhi hasutan dan agenda-agenda provokatif, mengingatkan kembali akan Islam yang rahmatan lil'alamin," kata Ipang.
(Baca: Timses Jokowi Tak Tahu soal Penerbitan Indonesia Barokah)
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nurhayati mengatakan, pemberitaan di tabloid Indonesia Barokah mengandung ujaran kebencian dan fitnah. Hal tersebut terlihat dalam artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" di halaman enam tabloid tersebut.
Nurhayati pun menilai ujaran kebencian dan fitnah muncul di berita "Prabowo Marah Media Dibelah" pada halaman lima tabloid tersebut. Menurutnya, pemberitaan tabloid Indonesia Barokah telah melanggar azas keberimbangan dan tidak beritikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah edisi I Desember 2018 baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Prabowo dan Sandiaga," kata Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Selain itu, BPN Prabowo-Sandiaga menilai tabloid Indonesia Barokah sebagai media ilegal. Alasannya, tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dalam susunan redaksi.
Anggota Kelompok Kerja Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Rustam Fachri mengatakan, para ahli dari Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan BPN dengan melakukan analisis. Perlu waktu sekitar dua minggu untuk menentukan apakah tabloid Indonesia Barokah itu produk jurnalistik atau bukan. "Kalau standar maksimal, 2 minggu. Kami mungkin bisa lebih cepat karena ini menjadi perhatian masyarakat," ujar Rustam.
(Baca: Bawaslu: Indonesia Barokah Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Kampanye)