Bawaslu: Indonesia Barokah Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dari pemberitaan tabloid Indonesia Barokah. Pasalnya, tak ada unsur kampanye yang dilakukan oleh tabloid tersebut.
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian Bawaslu terkait pemberitaan tabloid Indonesia Barokah. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, isi berita tabloid itu tak ada yang bernada kampanye.
Selain itu, dia tidak menemukan siapa yang menjadi subjek peserta kampanye dalam isi pemberitaan. "Itu enggak memenuhi unsur kampanye," kata Fritz di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (25/1).
Lebih lanjut, Fritz menilai identitas susunan redaksi tabloid Indonesia Barokah tidak jelas. Alamat redaksi yang tercantum di tabloid Indonesia Barokah pun salah.
Pada halaman dua tabloid tersebut, alamat redaksi tertulis di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Setelah diverifikasi, ternyata alamat tersebut merupakan perumahan warga.
"Tempatnya juga salah kan. Tidak ada orangnya," kata Fritz. Kendati demikian, Fritz tidak menutup kemungkinan jika tabloid Indonesia Barokah dapat dijerat dengan unsur pidana. Hanya saja, hal tersebut bukanlah wewenang Bawaslu.
(Baca: JPRR Temukan Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye untuk Dua Paslon)
Ujaran Kebencian dan Fitnah
Terbitnya tabloid Indonesia Barokah sebelumnya menuai polemik. Pemberitaan tabloid tersebut dinilai mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nurhayati mengatakan, pemberitaan di tabloid Indonesia Barokah mengandung ujaran kebencian dan fitnah. Hal tersebut, lanjut Nurhayati, terlihat dalam artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" di halaman enam tabloid tersebut.
Nurhayati pun menilai ujaran kebencian dan fitnah muncul di berita "Prabowo Marah Media Dibelah" pada halaman lima tabloid tersebut. Menurutnya, pemberitaan tabloid Indonesia Barokah telah melanggar azas keberimbangan dan tidak beritikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah edisi I Desember 2018 baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Prabowo dan Sandiaga," kata Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1).
Selain itu, BPN Prabowo-Sandiaga menilai tabloid Indonesia Barokah sebagai media ilegal. Alasannya, tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dalam susunan redaksi. Alamat percetakan pun tidak dicantumkan dalam tabloid tersebut.
Menurut Nurhayati, tabloid Indonesia Barokah berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Pemberitaan tabloid tersebut juga dianggap dapat memecah-belah umat Islam.
Sebab, BPN Prabowo-Sandiaga menemukan tabloid Indonesia Barokah kerap didistribusikan ke berbagai masjid di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal itu lantas dapat menurunkan elektabilitas pasangan calon nomor urut 02 di kalangan pemilih muslim. "Ini berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo menjadi mengambang," kata Nurhayati.
(Baca: Timses Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers)