Jokowi: Sistem Online Perizinan Usaha Masih Terkendala di Daerah

Dimas Jarot Bayu
14 Januari 2019, 12:22
Jokowi Tinjau Sistem Perizinan Online
Oji/Humas Kepresidenan
Presiden Jokowi meninjau layanan Online Single Submission di PTSP BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi.

Presiden Joko Widodo mengakui masih ada kendala dalam integrasi sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di berbagai daerah. Menurut Jokowi, kecepatan perizinan dari OSS belum bisa diimbangi proses perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbagai daerah.

"Memang yang paling sulit mengintegrasikan di sini dengan di semua kabupaten dan kota," kata Jokowi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1).

Jokowi mengatakan, proses perizinan melalui OSS bisa selesai dalam dua jam. Namun, jenis izin yang bisa diselesaikan hanya berupa Izin Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha.

Sementara untuk perizinan lainnya, seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan harus dibuat di PTSP daerah masing-masing. Inilah yang masih memakan waktu cukup lama. "Kalau satu bulan daerah tidak mengeluarkan artinya sudah otomatis berjalan. Nah itu dipaksa," kata Jokowi.

(Baca: Optimisme Ekonomi Topang IHSG Naik Sepekan, Dana Asing Deras Masuk)

Karenanya, Jokowi berencana mengumpulkan para kepala daerah untuk integrasi sistem OSS. Dengan demikian, kecepatan perizinan di daerah bisa mengimbangi OSS. "Baru akhir bulan ini kami kumpulkan gubernur, bupati, wali kota untuk mensinkronkan, untuk mengintegrasikan sistem ini dengan sistem-sistem yang ada di daerah," kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, pengumpulan para kepala daerah ditujukan menyampaikan bahwa sistem OSS di daerah nantinya dikoordinasikan oleh PTSP. Nantinya, harus ada petugas yang melayani para investor menggunakan sistem OSS.

Ada pun, Darmin menyebut sistem OSS telah mampu mengurus 1.500 perizinan per hari sejak diterapkan. "Tidak pernah bisa sebanyak itu. Sekarang meningkat banyak pokoknya," kata Darmin.

OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2018 lalu. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Sistem tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, serta memberi kepastian.

(Baca: Sistem Online Izin Usaha Terkendala Kakunya Regulasi di Kementerian)

Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...