Setelah Direktur Teknik, Menhub Bekukan Tiga Pejabat Lion Air
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bukan hanya membebastugaskan Direktur Teknis and Maintenance Lion Air Muhammad Asif pasca kecelakaan Lion Air JT 610. Tiga pejabat lainnya, yakni Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, serta Release Engineer pesawat dengan nomor lambung PK-LQP itu juga dibebastugaskan untuk mempermudah investigasi.
"Jadi, sementara (dibebastugaskan) agar fokus mendukung investigasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11). Bukan hanya itu, Kemenhub juga mencabut lisensi ketiga personil tersebut selama 120 hari.
Selain itu, Kemenhub meminta Lion Air menunjuk pejabat pengganti untuk memenuhi aspek kelaikan penerbangan. Sedangkan mengenai pemecatan, dirinya mengatakan hal tersebut menunggu proses investigasi yang berlangsung di Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Suspend (bebas tugas) menjadi peringatan, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan," kata dia.
Apabila dari hasil investigasi tidak ada kesalahan dari pihak-pihak tersebut, mereka dapat bekerja lagi. Kejadian berbeda bila ternyata ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan ada sanksi resmi dari Kemenhub. "Otomatis tidak diberi sertifikat kompetensi (lisensi)," katanya.
Budi mengatakan, ia tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Oleh sebab itu, ia juga berkonsultasi dengan berbagai pihak mulai dari akademisi hingga pengamat. Dia juga yakin KNKT akan bertindak profesional dalam memberikan rekomendasi. "Rekomendasi baik dan tidak memihak," kata dia.
(Baca: Lebih Daripada Maskapai Lainnya, 40% Pesawat Lion Air Bakal Kena Ramp Check)
Sebelumnya, Budi mengatakan, Kemenhub sebagai otoritas aviasi punya wewenang untuk membekukan tugas direksi maskapai. Selain membebastugaskan direktur teknik Lion Air, Kemenhub juga akan membebastugaskan pihak lain yang merekomendasikan penerbangan tersebut.
Selain itu, Budi juga tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi bagi Lion Air secara korporasi lantaran kecelakaan itu. Hanya, hal tersebut perlu menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Kami juga akan intensifkan ramp check bagi Lion Air," kata dia.
Meski demikian, Budi mengaku tidak bisa melarang kebaradaan maskapai murah alias low cost carrier (LCC) untuk beroperasi di Indonesia. Menurutnya, saat ini yang diperlukan adalah pembenahan aspek keselamatan di bisnis tersebut. "Karena LCC ini suatu kebutuhan," kata dia.
(Baca: Pesawat JT 610 Jatuh, Direktur Teknik Lion Air Dipecat)