Menaker Umumkan Patokan Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 8,03%

Ameidyo Daud Nasution
16 Oktober 2018, 18:46
Buruh Pabrik Sepatu
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang naik di kisaran 8,03%. Angka tersebut dihitung berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap bahwa dengan kebijakan tersebut, para pekerja tak perlu berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah. "Jadi tidak perlu demonstrasi dan ramai, upah naik," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10).

Hanif telah mengirim Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 kepada para Gubernur. Nantinya, para gubernur diminta menetapkan upah minimun di daerahnya dengan memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 1 November 2018.

(Baca juga: 100 Ribu Buruh Terancam PHK, 98 Perusahaan Tawar Upah Minimum)

Hanif menyatakan perhitungan ini juga membuat dunia usaha dapat memprediksi kenaikan upah pekerja dengan formulasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Di mana, dalam pasal 44 tertulis rumus perhitungan kenaikan upah adalah: UMn = UMt + {UMt x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)}.

Ddalam regulasi itu dijelaskan bahwa UMn upah minimum yang ditetapkan dan UMt adalah upah minimum tahun berjalan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung hingga September 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masing-masing sebesar 2,88% dan 5,15%.

Angka patokan UMP dari Hanif ini sebenarnya turun dari tahun ini yakni sebesar 8,71%. Sebab, saat itu inflasi antara September 2016 hingga September 2017 berada di angka 3,72% dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV tahun 2016 hingga kuartal I dan II 2017 sebesar 4,99%.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...