Kunjungi JK, Jokowi Sampaikan Pendampingnya Berinisial M

Ameidyo Daud Nasution
9 Agustus 2018, 13:23
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mendadak mengunjungi kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jokowi mengatakan dirinya mengunjungi JK untuk memberitahukan dirinya akan mendaftar bersama calon Wakil Presidennya ke Komisi Pemilihan Umum.

Pertemuan Jokowi dengan JK berlangsung singkat. Jokowi tiba sekitar pukul 11.32 WIB dan keluar ruangan hingga pukul 11.57 WIB.

Jokowi akan mendaftar pada pukul 09.00 pagi besok Jumat (9/8). Dia belum memberitahukan cawapresnya, Jokowi hanya mengatakan bahwa nama sang calon yang berinisial ‘M’ yang kemungkinan diumumkan sore ini atau besok. 

(Baca juga: Jokowi Sebut Cawapres Pilihannya Berinisial "M")

Meski demikian, Jokowi juga mengimbau agar tidak ada keramaian dan kehebohan dalam mengiringi pencalonannya besok. Ini karena negara masih diliputi perasaan berkabung lantaran gempa yang terjadi di Nusa Tenggara Barat.

"Mungkin besok setelah pendaftaran saya akan ke Nusa Tenggara Barat," kata Jokowi.

Jokowi juga sempat mengomentari wacana Sandiaga Uno mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk maju bersama Prabowo Subianto. Dia mengatakan hal tersebut merupakan hak politik Sandi sebagai warga negara. "Saya kira itu sangat bagus," katanya.

(Baca juga: Jelang Keputusan Cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin Diam-diam ke Istana)

Tidak ada komentar dari Kalla soal pertemuannya dengan Jokowi. Namun pagi tadi dia sempat bertemu dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan fungsionaris Golkar lainnya. Dalam keterangan resminya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Ace Hasan Syadzili mengatakan Kalla sempat menyinggung soal cawapres Jokowi.

"Pak JK sempat menyinggung kriteria cawapres yang menguasai dan menyelesaikan masalah ekonomi," kata Ace dalam keterangan resmi Golkar.

Sebelumnya JK sempat berharap sebagai cawapres Jokowi dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi perkara masa jabatan wakil presiden dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak akan menggelar sidang perkara tersebut di masa pekan pendaftaran Pilpres. Sehingga upaya JK pun kandas. 

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...