Jokowi Ultimatum Terbitkan Perppu Bila DPR Tak Sahkan RUU Terorisme
Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah atas aksi teroris yang beruntun terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan dan mensahkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang yang akan datang.
Apabila DPR tak menyelesaikan pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni atau setelah selesainya masa sidang DPR.
“Kalau nantinya bulan Juni di akhir masa sidang belum segera diselesaikan saya kira akan keluarkan Perpu,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan televisi swasta secara langsung, Senin (14/5).
(Baca juga: Bom Meledak di Mapolrestabes Surabaya, Anggota Polisi Jadi Korban)
Jokowi mengatakan pemerintah sejak Februari 2016 sudah menyerahkan draft revisi UU Tindak Pindana Terorisme. “Ini sebuah payung hukum penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan pemberantasan terorisme,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut serangan teror sebagai tindakan pengecut yang tidak bermartabat dan biadab. “Perlu ditegaskan lagi kita akan lawan terorisme dan kita akan basmi sampai ke akar-akarnya,” kata dia.