Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Muhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus bailout Bank Century. Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka hingga melakukan penuntutan di pengadilan kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Apabila KPK tak melanjutkan kasus ini, hakim meminta lembaga antirasuah tersebut melimpahkan ke lembaga lain. "Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata petikan putusan yang dibacakan Hakim Efendi Muhtar.
Putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) yang terdiri dari Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putra. Salah satu poin gugatan yang tak dikabulkan yakni tudingan KPK telah menghentikan penyidikan kasus Bank Century.
(Baca juga: Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dasar permohonan praperadilan tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 mengabulkan permohonan KPK dengan menghukum Budi Mulya 15 tahun.
Dalam putusan kasasi tersebut, hakim menyebutkan: “Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang nama-namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Robert Tantular dan Raden Pardede."
Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,3 miliar dan dalam proses penetapan PT. Bank Century Tbk sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp 6,76 triliun sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, MAKI dalam permohonannya menyebutkan juga nama mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad sebagai pihak yang diduga terlibat.
"Dengan demikian siapapun pejabat lainnya dari Bank Indonesia termasuk Boediono yang menyetujui penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan persetujuan pengucuran FPJP haruslah dinyatakan sebagai tersangka dan diproses ke Pengadilan Tipikor sebagaimana yang sudah terjadi pada Budi Mulya," bunyi permohonan MAKI.
Boyamin mengatakan, atas dikabulkannya gugatan praperadilan maka tidak ada alasan lagi KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.
"Yang layak segera menjadi tersangka baru adalah semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya," kata Boyamin.
Terkait kewenangan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan penyidikan hingga penuntutan, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan selama ini kewenangan hakim praperadilan tak diatur secara lengkap. Akibatnya, para hakim dapat menafsirkan sesuai kepentingan masing-masing.
"Kami selalu minta agar praperadilan diatur hukum acaranya secara lengkap," kata Anggara.