Polisi Cegah Mantan Dirut dan Manajer Allianz Life ke Luar Negeri
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengajukan permintaan pencegahan mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Keduanya dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 20 hari.
"Sudah dicegah, sejak 28 September 2017 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi Katadata, Senin (2/10).
Argo menuturkan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan keduanya. Saat ini Wessling dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Intinya bahwa dia jangan sampai ke luar negeri," kata Argo.
Kepolisian akan memeriksa Wessling dan Yuliana pada pekan ini. Namun, Polda Metro Jaya belum memastikan keberadaan Joachim di Indonesia atau luar negeri. Karena itu, Polda Metro Jaya akan memberikan surat pemberitahuan terhadap pemerintah Jerman dan Kedutaan Besar Jerman yang ada di Indonesia.
"Kami pemberitahuan saja kalau dia melakukan kegiatan pidana di Indonesia," kata Argo. (Baca: Mantan Dirut Jadi Tersangka, Allianz Sebut Proses Klaim Sesuai Aturan)
Wessling yang kelahiran Jerman ini memulai karier di Allianz sejak 1982 sebagai Apprenticeship di Allianz Versicherung-AG. Dia diangkat sebagai Country Manager dan Direktur Utama Allianz Life Indonesia pada 2010.
Sejak pertengahan 2017, Wessling mengundurkan diri dan mengembangkan karir di luar Allianz, kini posisinya telah digantikan oleh Joos Louwerier.
Wessling dan Yuliana dilaporkan oleh nasabah Ifranius Al Gadri Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda pada Maret dan April 2017. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz sebesar Rp 16 juta.
Allianz menolak membayar klaim dengan alasan nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit. Nasabah sempat memproses permintaan catatan medis ke Rumah Sakit Usada Insani, tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis dan menyatakan hanya dapat memberikan resume medis.
Pihak rumah sakit menjelaskan catatan medis merupakan milik rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW menyatakan selama ini seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah selalu diperlakukan sesuai ketentuan dalam polis dan peraturan hukum yang berlaku.
“Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.