Acho dan Apartemen Green Pramuka Berdamai, Gugatan Akan Dicabut

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2017, 12:53
Muhadkly Acho
Youtube

Pengelola apartemen Green Pramuka City, Jakarta berencana mencabut laporan polisi terhadap komika Muhadkly MT alias Acho atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Rencana tersebut bagian dari kesepakatan damai kedua belah pihak pada Rabu (9/8) malam, sehingga perkara hukum kasus ini tak akan berlanjut. 

“Poin utama adalah kedua belah pihak sepakat berdamai dan pihak Green Pramuka mencabut laporan. Kami masih menunggu tindakan Green Pramuka mencabut laporan,” kata kuasa hukum Acho, Rio Ramabaskara dihubungi, Kamis (10/8).

Rio menjelaskan pencabutan aduan memungkinkan meskipun perkara pencemaran nama baik ini telah sampai ke tahap dua atau pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan. “Perkara pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga apabila aduan dicabut maka perkara dapat dihentikan,” kata Rio.

Penghentian perkara di kejaksaan, jelas Rio, dapat berupa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh jaksa. SKP2 ini mirip dengan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian. Dengan diterbitkannya SKP2, maka kejaksaan tak akan melanjutkan ke pengadilan.

(Baca: Tak Ditahan, Acho Klaim Kritik ke Apartemen Green Pramuka Sesuai Fakta)

“Pihak Acho memastikan kepada Green Pramuka bahwa mereka harus berkomunikasi dengan kejaksaan mengenai pencabutan aduan dan ditebitkannya SKP2,” kata Rio.

Dalam pertemuan semalam, kedua belah pihak bersepakat berdamai dan mencabut aduan, namun beberapa hal belum selesai dibahas.

Rio mengatakan, pihak Acho menyampaikan meskipun telah berdamai dengan apartemen Green Pramuka tak akan meminta maaf atau mencabut tulisan yang diunggahnya dalam blog pribadi muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

“Kami keberatan apabila harus meminta maaf atau menghapus tulisan, karena itu bisa dianggap mempertegas kesalahan ada pada Acho,” kata Rio.

Rio juga mengatakan dengan gugatan yang diajukan oleh apartemen Green Pramuka, Acho mengalami beberapa kerugian seperti kehilangan kontrak kerja di televisi. “Kami ingin menekankan, bahwa kerugian bukan hanya dari pihak Green Pramuka,” katanya.

Selain itu, Acho berharap dengan adanya mediasi, pengelola apartemen Green Pramuka juga tetap menyelesaikan permasalahan yang disampaikan Acho dalam tulisannya. “Itu tujuan tulisan dibuat agar ada perbaikan,” kata Rio.

(Baca: Keluhan Acho Dialami Warga Apartemen Green Pramuka City Lainnya)

Pada Senin (7/8) lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas pelimpahan perkara Acho. Kejaksaan memutuskan tidak menahan Acho karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kejaksaan masih akan mempelajari berkas untuk melanjutkan pelimpahan perkara ke pengadilan atau tidak. “Jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Acho dilaporkan lewat kuasa hukum pengelola Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian pada 9 Juni 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(Baca: YLKI: Acho Korban Kriminalisasi Pengembang Green Pramuka)

Lewat artikel berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di muhadkly.com, Acho mengemukakan berbagai persoalan mulai dari tempat parkir, peruntukan lahan hijau, sertifikat, IPL, dan pembayaran PBB.

"Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tulis Acho di paragraf awal artikelnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...