Tak Ditahan, Acho Klaim Kritik ke Apartemen Green Pramuka Sesuai Fakta

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2017, 15:38
Muhadkly Acho
twitter@muhadkly

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas pelimpahan perkara komika Muhadkly MT alias Acho atas dugaan pencemaran nama baik apartemen Green Pramuka City, Jakarta, hari ini. Kejaksaan memutuskan tidak menahan Acho dan akan mempelajari berkas untuk melanjutkan pelimpahan perkara ke pengadilan atau tidak.

“Ancaman hukumannya empat tahun, jadi tidak ditahan. Jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Acho turut menghadiri pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Dia menjalani pemeriksaan beberapa jam di kejaksaan. "Kejaksaan bijak sekali dalam menghadapi kasus ini. Artinya tidak ada kewajiban bagi mereka menahan saya," kata Acho.

Acho mengatakan dia seharusnya tak menjalani proses pidana karena menyampaikan kritik yang sesuai fakta dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

(Baca: Keluhan Acho Dialami Warga Apartemen Green Pramuka City Lainnya)

Kritik yang dia sampaikan, katanya, dialami juga oleh warga apartemen Green Pramuka City lainnya. "Jadi bukan saya saja, yang saya tulis adalah mewakili kepentingan umum, mewakili kepentingan teman-teman saya ini," kata Acho.

Acho menyertai dokumentasi berupa foto dalam tulisan di blognya, menurutnya, sebagai bukti bahwa kritik yang dilayangkannya bukanlah tuduhan tanpa dasar. "Tentu kenyataan karena yang saya tulis ada foto-fotonya," tutur Acho.

Acho beranggapan, kritik yang dilayangkan di blognya bukan untuk mencemarkan nama baik. Justru, kritik itu dimaksudkan agar pelayanan apartemen Green Pramuka City terhadap warga menjadi lebih baik.

Dia mengklaim bahwa dirinya justru sebagai korban dari tindakan yang dilakukan pengelola. Sebab, Acho sudah mengeluarkan biaya besar namun tak mendapat pelayanan sesuai perjanjian awal saat pembelian. "Saya dilindungi UU Perlindungan Konsumen. Harusnya perdata," kata Acho.

Acho pun berencana tak akan menggugat balik pengelola dan manajemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera. Lewat kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata melaporkan Acho di kepolisian pada 5 November 2015.

(Baca: YLKI: Acho Korban Kriminalisasi Pengembang Green Pramuka)

Dua tahun kemudian pada 9 Juni 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lewat artikel berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di muhadkly.com, Acho mengemukakan berbagai persoalan mulai dari tempat parkir, peruntukan lahan hijau, sertifikat, IPL, dan pembayaran PBB.

"Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tulis Acho di paragraf awal artikelnya.

Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera Danang Surya Winata sebagai pihak penggugat Acho enggan memberikan komentar mengenai permasalahan yang disampaikan para penghuni.

(Baca juga:  Kisruh Apartemen Berlanjut)

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, curhatan Acho dalam blognya adalah bentuk keluhan konsumen. Apalagi, Tulus melihat, sebelum menuliskan pengalamannya melalui media sosial, Acho telah berupaya menyampaikan berbagai bentuk pengaduan secara langsung kepada pengembang, namun tak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Tulisan Acho, kata Tulus, dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Keluhan itu dapat disampaikan melalui media massa dan media sosial.

“Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," kata Tulus. 

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...