Ombudsman Usut Dugaan Penyimpangan Penggerebekan Beras Maknyuss
Ombudsman RI sedang mengaudit penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Lembaga pengawas ini menduga penggerebekan terhadap produsen beras pemilik merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago mengandung tindakan maladministrasi atau pelanggaran hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
"Ombudsman mencermati proses informasi awal, segala macam yang simpang siur sehingga kemudian diputuskan untuk melakukan proses sidak, yang kemudian beberapa hal keliru. Itu yang menyebabkan kami menduga ada kemungkinan maladministrasi dalam proses ini," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dihubungi Katadata, Rabu (26/7).
Ombudsman menyoroti beberapa poin dalam penggerebekan gudang beras, yakni, pertama, ketidakjelasan pasokan data. Kedua, daftar regulasi yang tak dikaji. Ketiga, kompetensi menjelaskan tentang standar. Keempat, proses early warning system atau peringatan yang diberikan institusi pengawasan.
Alamsyah mengatakan informasi yang simpang siur dalam kasus penggerebekan gudang beras menunjukkan ketidakjelasan passokan data kepada aparat hukum. Awalnya, aparat menjelaskan PT IBU diduga menipu dengan cara menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.
(Baca juga: Tiga Pilar Bantah “Maknyuss” Dioplos Beras Murah)
Beras merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago diduga menggunakan beras IR64 atau beras subsidi untuk bantuan sosial bagi masyarakat sejahtera (rastra). Namun kemudian Kementerian Sosial membantah perusahaan tersebut menggunakan rastra.
"Ini menunjukkan ada proses awal yang disiapkan dan kemudian informasi yang dipasok ke Polri tidak jelas, kemudian menjadi agak kurang efektif," kata Alamsyah.
Selain simpang siur penggunaan beras rastra, kemudian polisi mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi. "Seharusnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang memeriksa," kata Alamsyah. Tapi BPOM tidak tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan.
Alamsyah mengatakan seharusnya perusahaan ini diperiksa terlebih dahulu oleh institusi yang berwenang untuk melakukan pengawasan. "Kalau memang ada aspek pidana barulah diteruskan kepada kepolisian," kata dia.
Meskipun lembaga institusi yang berwenang mengawasi - di antaranya Kementerian Perdaganagn - Alamsyah meempertanyakan apakah telah diminta memberikan pertimbangan atau masukan.
(Baca: PT IBU Mengaku Keuntungan dari Jualan Beras "Maknyuss" Kurang Dari 10%)
"Kami akan menelusuri siapa yang memberi instruksi, kok langsung polisi? Kepentingan Ombudsman ya kami harus jaga Polri jangan kemudian ditaruh di depan lantas setelah ini lepas tangan. Kasihan Polri."
Dia juga menyoroti mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 yang ditetapkan pada dua hari sebelum penggerebekan. Permen ini perubahan atas Permendag Nomor 27 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Penjualan di Konsumen.
"Kami akan melakukan review terhadap regulasi tersebut, kok terjadi perubahan dari undang-undang yang tadinya lebih pada pengendalian, menjadi penetapan harga," kata dia.
Saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka pascapenggerebekan gudang beras. Polisi mengembangkan kasus dengan mengincar satu perusahaan lain yakni PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI). Seperti halnya PT IBU perusahaan tersebut sama-sama ada di bawah naungan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food Tbk.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, PTIBU dan PT SAKTI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha seperti tercantum dalam Pasal 382 Bisnis KUHP. Sebab, PT IBU dan PT SAKTI diduga melakukan pembelian gabah lebih tinggi dari harga ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Polisi mengacu pada Permendag Nomor 47/2017.
(Baca juga: Kasus Beras Maknyuss, Polisi Incar Dua Anak Usaha Tiga Pilar)