Gerindra Keluar Pansus Angket KPK, Dinilai Manuver Pasca-UU Pemilu
Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerindra menyatakan mundur dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR dengan nomor surat A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017.
Surat bertanggal 20 Juli 2017 yang ditandatangani Ketua Fraksi Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis, menyebutkan Gerindra mundur dari Pansus Hak Angket KPK mulai 24 Juli.
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Siti Zuhro menilai keputusan fraksi Gerindra mundur dari Pansus Hak Angket KPK, tak bisa dilepaskan dari konteks peristiwa pengesahan Undang-Undang Pemilu di sidang paripurna DPR pada 20 Juli lalu.
“Bagaimana pun menurut saya ini terkait dengan kekecewaan pasca-pengesahan UU Pemilu. Peristiwanya pengesahan itu pun baru terjadi beberapa hari lalu,” kata Zuhro kepada Katadata, Senin (24/7). (Baca: Setya Novanto Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Walk Out)
Pengesahan UU Pemilu, kata Siti, menimbulkan ketidakpuasan dari empat fraksi, termasuk Gerindra yang mempengaruhi dinamika politik di parlemen. “Ada permasalahan serius, aturan presidential threshold itu menyangkut hajat hidup partai yang menentukan peluang dalam Pemilu itu,” kata Zuhro.
Zuhro menjelaskan, persyaratan ambang batas syarat pencalonan presiden yang didukung suara dewan 20% atau suara nasional 25%, membuat kemungkinan hanya calon tunggal yang maju dalam pemilihan presiden 2019. Sehingga tak semua partai dapat berpartisipasi mengajukan calonnya masing-masing.
Aturan presidential threshold 20%-25% tersebut disetujui menjadi bagian UU Pemilu secara aklamasi oleh 322 dari 539 anggota yang hadir dalam sidang. Para anggota dewan ini berasal dari enam fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, PPP dan PKB.
(Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)
Sementara itu fraksi di luar pemerintah, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat yang sejak awal pembahasan RUU Pemilu menyuarakan ambang batas nol persen, memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out dengan alasan menolak terlibat dalam pengambilan keputusan.
Sebelum aksi walk out, Ahmad Muzani mengatakan fraksinya tak terlibat dalam proses pengambilan keputusan Karena menganggap Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilihan presiden serentak pada 2019, otomatis tak memerlukan syarat ambang batas pengajuan calon presiden.
“Kami pegang prinsip ambang batas presiden nol persen karena itu prinsip, kami menawarkan ini sebagai suatu solusi untuk menghindari masalah di masa depan," kata Muzani.
(Baca: Persoalkan Syarat Capres, Gerindra dan Yusril Akan Gugat UU Pemilu)
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan salah satu alasan mundur karena Pansus hak angket KPK selama ini didorong oleh partai pemerintah.
Dia menjelaskan Gerindra tertarik bergabung dengan Pansus karena untuk menguatkan KPK. Namun, ternyata Pansus malah mengunjungi para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
"Nah, kami lihat juga yang aktif itu parpol koalisi pemerintah. Harusnya mereka menguatkan. Kami sebagai partai nonpendukung ya kami keluar. Koalisi pemerintah lah yang melemahkan KPK," tutur Desmond.
Desmond juga menjelaskan hingga dibuatnya surat pernyataan mundur, fraksi Gerindra belum pernah memberikan daftar nama-nama perwakilan yang secara resmi mengikuti Pansus.
Daftar nama perwakilan juga belum diberikan PAN, PKB, PKS dan Demokrat. “Padahal, itu menjadi syarat dari pembentukan dan pemilihan Pimpinan Pansus,” kata Desmond.