Kemenkumham: Pendukung HTI Silakan Tempuh Jalur Hukum

Dimas Jarot Bayu
19 Juli 2017, 13:13
HTI
ANTARA/Aprilio Akbar
Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5).

Pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan siapapun yang ingin menolak pembubaran tersebut untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Silakan mengambil jalur hukum,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7).

Pembubaran HTI dilakukan dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukumnya. Pembubaran tersebut dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Freddy mengatakan, HTI dibubarkan karena  banyak aktivitasnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Kendati, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI dilakukan dengan mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Freddy mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI tak dilakukan tanpa kajian. Pencabutan tersebut telah berdasarkan data dan fakta yang didapatkan berbagai instansi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(Baca juga:  Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR)

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun pengajuan permohonan Badan Hukum Perkumpulan oleh HTI saat itu dilakukan secara elektronik.

Sementara, HTI sendiri telah mengajukan uji materi (Judicial Review) terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan karena HTI menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 secara formil dan materiil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut HTI, belum ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Selain itu, HTI beranggapan ada beberapa pasal yang dianggap mengkhawatirkan dalam kehidupan bernegara.

(Baca juga: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...