Tergolong Kejahatan Kemanusiaan, Persekusi Perlu Diproses Hukum
Persekusi menjadi topik hangat di media sosial beberapa hari ini. Media massa pun tak ketinggalan memberitakannya. Namun, apa sebenarnya makna persekusi?
Anggota Koalisi Anti Persekusi dari SAFEnet, Damar Juniarto menyatakan, persekusi berbeda dengan main hakim sendiri. “Dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas," katanya dalam siaran pers, Kamis (1/6).
Damar menuturkan pola yang ditemukan dalam persekusi beberapa waktu terakhir adalah memburu orang yang dianggap menghina agama atau ulama baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kemudian, pelaku akan membuka identitas, foto, alamat, kantor atau rumah orang tersebut dan menyebarkannya disertai dengan siar kebencian, lalu menginstruksikan untuk memburu target.
"Selanjutnya menggeruduk ke kantor atau rumah oleh massa, dan ada yang disertai ancaman dan kekerasan," ucapnya. (Baca juga: Pusaran Kasus Pidana Rizieq Shihab)
Kemudian, Damar menuturkan korban persekusi dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP.
Tahap selanjutnya dalam persekusi adalah menyuruh korban meminta maaf baik lisan atau melalui pernyataan tertulis. “Keseluruhan aksi ini disebut sebagai persekusi,” kata Damar.
Koalisi Anti Persekusi mencatat, hingga kemarin ada 59 korban persekusi. Salah satunya adalah remaja 15 tahun berinisial PAM. Ia dipersekusi pada Sabtu (28/5) lalu setelah dua hari namanya beredar sebagai target.
Ada lebih dari 100 orang melakukan persekusi kepada remaja ini dengan cara mendatangi rumahnya di daerang Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ketua RW 03, tempat keluarga PAM tinggal berusaha menengahi dan membawanya ke kantor RW.
Di sana terjadi paling tidak 2 kali tindak pemukulan di kepala, intimidasi verbal dengan ancaman pembunuhan, dan upaya pemaksaan melakukan permintaan maaf. Semua proses persekusi ini disiarkan secara langsung melalui media sosial disertai narasi yang diskriminatif.
(Baca juga: Istana Presiden Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab)
Saat ini, polisi telah menangkap dua orang berinisial UC dan M yang diduga melakukan tindak kekerasan sesuai dengan video yang beredar. “Kami mengapresiasi tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya untuk menangkap 2 orang pelaku pemukulan ini,” kata Damar.
Koalisi Anti-Persekusi juga mendorong agar para pelaku dalam kasus-kasus persekusi lainnya juga perlu diperiksa karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Persekusi, menurutnya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Saat ini, Koalisi Anti Persekusi membentuk Crisis Center untuk melindungi korban yang merasa dipersekusi, ditindas, diserang, diteror, dan ingin mendapatkan bantuan hukum.
Damar mengatakan hotline Crisis Center tersedia melalui telepon dan pesan singkat (SMS) ke nomor 081286938292, atau melalui email ke antipersekusi@gmail.com.
Koalisi Anti Persekusi terdiri dari sejumlah instansi dan lembaga di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SAFENET, LBH Pers, dan Perempuan Indonesia Anti Kekerasan.