Arcandra Janjikan Potong Cost Recovery Blok East Natuna
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menurunkan cost recovery atau penggantian biaya operasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satu yang akan menjadi target penurunan cost recovery adalah proyek Blok East Natuna dan Blok Masela.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, dana cost recovery kedua proyek migas tersebut memang berpeluang besar diturunkan. Apalagi, proposal rencana pengembangan lapangan kedua proyek itu belum ditandatangani. (Baca: Pemerintah Siapkan Skema Baru Kerja Sama Migas)
Namun, Arcandra belum bisa memastikan besaran penurunan nilai tersebut. Alasannya, proyek itu masih dalam tahap pengkajian. “Ini bukan pekerjaan satu atau dua hari, namun pekerjaan yang panjang karena butuh dana dan analisa,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10).
Tapi, menurut Arcandra, dalam mengubah konsep cost recovery , pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah ditandatangani antara kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas dan pemerintah. Pemangkasan cost recovery untuk beberapa proyek lainnya juga akan dibicarakan terlebih dulu dengan Menteri ESDM Iganisius Jonan.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga akan mengubah mengenai konsep depresiasi barang-barang modal di sektor hulu migas. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, proses depresiasi ini sebagai insentif untuk industri hulu migas.
Dengan mempercepat depresiasi, menurut Teguh akan berdampak positif bagi pengembalian modal kontraktor migas yang lebih cepat. Selama ini masa depresiasi bervariasi mulai dari delapan tahun, atau 12 tahun. "Tapi sekarang dengan adanya otoritas di Kementerian ESDM ini memberikan insentif, bisa dipercepat jadi lima tahun misalnya," kata dia kepada Katadata akhir pekan lalu. (Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)
Perubahan konsep depresiasi ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Konsep depresiasi ini akan berlaku pada kontrak lama maupun kontrak baru. "Agar dia (investor) mau datang melakukan kegiatan," kata Teguh.
Selain konsep depresiasi, dalam revisi aturan PP 79/2010 ini juga akan memberi insentif pajak kepada kontraktor migas. Aturan ini juga nantinya akan dibedakan antara kontrak baru dan kontrak lama. Salah satunya mengenai assume and discharge.
Pemerintah memutuskan bahwa kontrak-kontak yang ditandatangani setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sampai dengan dikeluarkannya PP 79/2010 itu, masih menganut prinsip assume and discharge. Sehingga tidak berlaku surut ketika sudah diterbitkan. (Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Hanya untuk Kontrak Baru Migas)
Alasan pemerintah tidak memberlakukan aturan PP 79/2010 itu untuk kontrak lama, lantaran kontrak yang sudah berjalan harus dihormati. Apalagi dalam kontrak tersebut ada tandatangan resmi dari pemerintah. Artinya pemerintah memang menyetujui adanya konsep assume and discharge.