Menteri Susi Tenggelamkan 117 Kapal Ikan Sepanjang 2015
KATADATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti terus gencar menangkap kapal-kapal pelaku illegal fishing. Hari ini, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115 kembali menenggelamkan 10 kapal pencuri ikan.
“Kita harapkan lebih dari 10 kapal, tapi untuk saat ini yang lain belum selesai proses hukumnya,” kata Kepala Pelaksana Harian Satgas Ilegal Fishing Widodo di Ruang Kendali Satgas 115, Gedung Mina Bahari I Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.
Penenggelaman kapal dilakukan pada pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA secara bersamaan di empat titik berbeda. Empat lokasi penenggelaman yaitu Belawan, Medan, Sumatera Utara (satu kapal), Tarempa, Batam, Kepulauan Riau (satu kapal), Tarakan, Kalimantan Utara (dua kapal), dan Tahuna, Sulawesi Utara (enam kapal). Penenggelaman diarahkan dari Ruang Kendali Satgas 115 di Lantai 6 gedung tersebut.
Widodo mengatakan kapal-kapal ini sebagian besar belum memiliki muatan hasil pencurian ikan di perairan Indonesia. Namun, ada beberapa kapal yang sudah mengambil ikan di perairan Indonesia. Hanya, Widodo tidak bisa memastikan berapa besar kerugian Indonesia. Adapun ikan hasil curian yang tertangkap sudah dilelang.
Dengan ditenggelamkannya 10 kapal tersebut, tercatat sepanjang tahun ini kapal pencuri ikan yang dikaramkan Kementerian Kelautan lebih dari seratus buah. “Total dari Satgas lama 107 kapal, ditambah hari ini dari Satgas 115 menjadi 117 kapal di 2015,” ujar Widodo. (Baca: Dalam 10 Bulan, Menteri Susi Tenggelamkan 101 Kapal Ikan).
Semua kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diledakan dan dibakar setelah ada putusan hukum tetap. Karena itu, Menteri Susi Pudjiastuti selalu berkomunikasi dengan negara-negara yang kapalnya tertangkap di perairan Indonesia agar tahu kapal tersebut akan dieksekusi.
Selain 117 kapal yang sudah ditenggelamkan, masih ada beberapa kapal yang masih menjalani proses hukum sehingga belum bisa dieksekusi. Widodo mengatakan, dari ratusan kapal yang tertangkap di perairan Indonesia, kebanyakan dari mereka berasal dari Negara Filipina. Modus operasi kapal-kapal tersebut dengan menggunakan bendera Indonesia untuk mengecoh petugas patroli.
Menanggapi kritik yang banyak beredar bahwa Kementerian Kelautan hanya menenggelamkan kapal kecil saja, bukan kapal besar yang notabene lebih banyak menimbulkan kereugian bagi Indonesia, Widodo membantahnya. “Kapal besar seperti Silver Sea dan Sinou 10 masih dalam proses hukum, ada potensi kita menenggelamkannya,” kata Widodo.
Dampak yang ditimbulkan dari ilegal fishing ini bukan hanya dari sisi materil tetapi juga in-materil. Menurut Widodo, dampak in-materil yaitu kerusakan lingkungan dan psikologis nelayan lokal yang tidak berani melaut ke tempat yang padat ikannya karena kerap ditabrak kapal besar sampai tenggelam. (Baca juga: Dipersoalkan Menteri Susi, Peraturan Mendag soal Impor akan Diperjelas).
Untuk diketahui, pembentukan Satgas 115 ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau illegal fishing yang diundangkan pada 20 Oktober 2015. Pembentukan satuan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan memberantas ilegal fishing.
Tugas utama Satgas 115 yaitu bertanggung jawab dalam melaksanakan operasi penegakan hukun dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal. Satgas juga berekerjasama dalam penggunaan peralatan operasi milik instansi lain, di antaranya TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, dan PT Pertamina.